Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang digelar di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Wakil Menteri Koordinator ke Provinsi Lampung dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan.

Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si., Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan DPC PERADI, akademisi, pimpinan instansi vertikal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Prof. Otto Hasibuan beserta rombongan ke Provinsi Lampung. Menurutnya, kunjungan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman serta memperdalam pemahaman mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia juga menyoroti perlunya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), peningkatan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, serta penerapan paradigma restorative justice dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan lembaga legislatif terhadap upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi profesi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan sistem hukum yang berkeadilan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Provinsi Lampung. (tim)