BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dengan memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan peran keluarga, khususnya keterlibatan ayah dalam mendampingi anak memulai perjalanan pendidikan di tahun ajaran baru.

“Melalui fleksibilitas waktu kerja, ASN diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi produktivitas dan kinerja organisasi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Marindo saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, kehadiran ayah di hari pertama sekolah bukan sekadar mengantar anak, tetapi juga memberikan dukungan emosional yang penting bagi tumbuh kembang anak. Momen tersebut dinilai mampu meningkatkan rasa aman, kepercayaan diri, serta membantu anak beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.

Program GAMAS merupakan bagian dari Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang diinisiasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

Gerakan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam proses pendidikan anak sekaligus memperkuat sinergi antara keluarga, satuan pendidikan, dan pemerintah dalam menciptakan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, pelaksanaan GAMAS juga diperkuat melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa fleksibilitas waktu kerja tersebut bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah tetap diminta memastikan pelayanan publik berjalan optimal, sementara ASN dapat menyeimbangkan peran sebagai aparatur negara dan sebagai orang tua.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap budaya keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak semakin kuat, sehingga keluarga dapat menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. (Red)