DPRD Lampung Tampung Aspirasi Masyarakat, Wacanakan Langkah Preventif Terkait Konten Media Sosial
BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan memberikan perhatian terhadap berbagai aspirasi masyarakat mengenai perkembangan konten di media sosial yang dinilai berpotensi memengaruhi kehidupan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag., mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat melalui komunikasi langsung, pesan pribadi, maupun dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat.
Aspirasi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran konten yang membahas orientasi seksual tertentu di berbagai platform digital.
Selain itu, ia juga menyoroti informasi mengenai penggunaan sejumlah aplikasi yang dinilai memfasilitasi interaksi antarindividu dengan orientasi seksual sesama jenis. Menurutnya, fenomena tersebut perlu dicermati sebagai bagian dari dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Syukron menyampaikan bahwa berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan di DPRD bersama pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memandang persoalan ini memerlukan penanganan yang terukur dan bersifat preventif. Jangan sampai fenomena ini meluas dan menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan. Sebagai langkah antisipatif, kami mempertimbangkan untuk mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang berlaku di Lampung,” ujar Syukron.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang nantinya dirumuskan harus tetap berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, kajian mengenai kemungkinan penyusunan regulasi daerah masih berada pada tahap wacana dan akan dibahas melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
DPRD Provinsi Lampung berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara bijaksana melalui dialog, kajian akademik, dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan tetap mengedepankan kepastian hukum, ketertiban masyarakat, serta penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)







Tinggalkan Balasan