Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Ketua DPRD Bungkam, Sekwan Yudi Akui Belum Terima Rekap Anggaran dari Pejabat Lama

19
×

Ketua DPRD Bungkam, Sekwan Yudi Akui Belum Terima Rekap Anggaran dari Pejabat Lama

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tipikor News – Upaya memperoleh klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 belum membuahkan hasil.

Meski telah dikirimkan lima pertanyaan konfirmasi dan dilakukan upaya menghubungi melalui telepon, Ketua DPRD tidak memberikan jawaban substantif dan hanya mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD.

Namun, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Metro yang baru, Yudi Oktavianto, mengungkapkan bahwa dirinya justru belum menguasai data penggunaan anggaran karena belum menerima dokumen rekapitulasi dari pejabat sebelumnya.

Yudi, yang baru menjabat sekitar sepekan, mengaku masih melakukan koordinasi internal untuk memetakan pelaksanaan program dan realisasi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

“Sampai hari ini saya belum menerima data rekapitulasi penggunaan anggaran. Permintaan rekap anggaran sampai hari ini belum ada yang disiapkan oleh Rachmat Yahya,” ujar Yudi kepada wartawan.

Menurutnya, ketiadaan data tersebut membuat proses inventarisasi program dan evaluasi pelaksanaan anggaran belum dapat dilakukan secara optimal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses serah terima jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro.

Sejumlah kalangan menilai, dokumen rekapitulasi penggunaan anggaran merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, belum adanya tanggapan dari Ketua DPRD Kota Metro terhadap pertanyaan yang diajukan media juga memunculkan kritik mengenai pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama ketika lembaga legislatif tengah menjadi sorotan atas adanya laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Rachmat Yahya belum memberikan tanggapan atas pernyataan Sekretaris DPRD yang baru maupun permintaan konfirmasi dari wartawan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Ria Hartini, Rachmat Yahya, maupun pihak Sekretariat DPRD Kota Metro untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *