Scroll untuk baca artikel
Korupsi

SENIN MENDATANG, RUBIK DAN GEMBOK LAPORKAN ANGGARAN PENGAWASAN DPRD METRO RP6,93 MILIAR KE KEJATI LAMPUNG

27
×

SENIN MENDATANG, RUBIK DAN GEMBOK LAPORKAN ANGGARAN PENGAWASAN DPRD METRO RP6,93 MILIAR KE KEJATI LAMPUNG

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RUBIK dan GEMBOK Provinsi Lampung memastikan akan melaporkan penggunaan anggaran perjalanan dinas pengawasan DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin mendatang.

Laporan tersebut akan disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai realisasi anggaran perjalanan dinas pengawasan DPRD Kota Metro yang mencapai Rp6,93 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.

Ketua LSM RUBIK Provinsi Lampung mengatakan bahwa besarnya anggaran yang digunakan untuk kegiatan pengawasan harus dibarengi dengan transparansi mengenai hasil, capaian, rekomendasi, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kami menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut. Jika hampir Rp7 miliar telah digunakan untuk kegiatan pengawasan dan pendalaman tugas DPRD, maka harus ada indikator keberhasilan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan berbagai hasil konkret dari kegiatan pengawasan tersebut, termasuk rekomendasi yang dihasilkan, temuan yang diperoleh, serta dampaknya terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Metro.

Sementara itu, Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung menyatakan bahwa laporan yang akan disampaikan ke Kejati Lampung bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Kami meminta Kejati Lampung melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan pengawasan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut. Hal ini penting agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan serta bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

LSM RUBIK dan GEMBOK juga menyoroti bahwa isu anggaran pengawasan DPRD Kota Metro sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada tahun 2025. Karena itu, mereka menilai perlu adanya pemeriksaan yang objektif guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada praduga ataupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan secara profesional berdasarkan data dan fakta yang ada,” kata mereka.

Kedua lembaga tersebut berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar anggaran yang digunakan, maka semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan hasil dan manfaatnya kepada masyarakat,” tutupnya.

Rencananya, laporan resmi akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin mendatang dengan melampirkan data realisasi anggaran, dokumen pendukung, serta berbagai informasi yang telah dihimpun oleh LSM RUBIK dan GEMBOK Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *