Tipikor News, Lampung Timur – Angka itu mencolok—bahkan untuk ukuran belanja rutin pemerintah daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur menganggarkan Rp 5,27 miliar untuk alat dan bahan kegiatan kantor pada 2026.
Namun yang membuat publik terhenyak bukan totalnya, melainkan satu pos yang menyedot perhatian: belanja fotokopi folio sebesar Rp 3,26 miliar.
Nilai tersebut tersebar dalam 35 paket pengadaan. Jika dihitung dengan harga pasar Rp 200–300 per lembar, anggaran itu setara lebih dari 10 juta lembar fotokopi dalam setahun.
Pertanyaannya: dokumen apa yang harus digandakan sebanyak itu? Jika dibagi ke hari kerja, jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu lembar per hari. Untuk satu organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten, angka tersebut sulit dijelaskan secara rasional.
Lihat Video: GILA! Fotokopi Rp 3,2 Miliar di DPUPR Lampung Timur Terkuak
Tak hanya fotokopi. Belanja alat tulis kantor (ATK) juga terbilang gemuk: Rp 848 juta dalam 43 paket. Dari rincian yang ada, item seperti pena biru, map karton, odner kecil, amplop, hingga binder clip muncul berulang dalam paket yang berbeda.
Pola ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam praktik pengadaan, pengulangan item dalam banyak paket sering dikaitkan dengan pemecahan belanja metode yang kerap dipakai untuk menghindari pengawasan sekaligus membuka ruang pembengkakan anggaran.
Belanja kertas dan cover pun mencapai Rp 705 juta dalam 34 paket.
Polanya serupa: jenis barang sama, paket berulang, tanpa penjelasan kebutuhan yang memadai.
Pemerhati anggaran Lampung, Junaidi, menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat adanya masalah dalam perencanaan atau bahkan sesuatu yang lebih serius.
“Ini bukan lagi soal efisiensi. Kalau fotokopi saja sampai miliaran rupiah, itu sudah alarm keras. Harus diuji: apakah volumenya realistis atau hanya angka di atas kertas,” ujar Junaidi kepada Tipikor News, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, belanja barang habis pakai seperti ATK dan bahan cetak merupakan sektor paling rentan diselewengkan. “Karena sulit diverifikasi. Barangnya kecil, cepat habis, dan jarang diaudit secara detail. Di situlah celahnya,” kata dia.
Lebih jauh, ia menyoroti ketiadaan dasar perhitungan kebutuhan yang transparan. Tidak ada penjelasan tentang jumlah konsumsi per pegawai, standar pemakaian, maupun pembanding yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
Padahal, dengan jumlah pegawai Dinas PUPR Lampung Timur sebanyak 95 orang terdiri dari 70 laki-laki dan 25 perempuan kebutuhan riil belanja alat dan bahan kantor seharusnya jauh lebih rendah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, estimasi kebutuhan hanya sekitar Rp 140,6 juta per tahun.
“SBM itu batas kewajaran. Kalau anggaran melonjak puluhan kali lipat, maka dasar perhitungannya wajib dipertanyakan,” ujar Junaidi.
Dokumen anggaran yang ditelusuri menunjukkan satu pola yang konsisten: banyak paket, jenis barang serupa, nilai besar, namun minim justifikasi. Dalam tata kelola yang sehat, belanja rutin justru menjadi pos paling mudah dikendalikan karena sifatnya berulang dan terukur.
Namun di Lampung Timur, yang terjadi sebaliknya. Belanja rutin berubah menjadi pos paling gemuk—dan paling kabur.
Hingga laporan ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait rasionalitas angka-angka tersebut.
Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih mendesak, publik kini dihadapkan pada ironi: ketika jalan rusak masih dikeluhkan, miliaran rupiah justru mengalir untuk kertas, tinta, dan mesin fotokopi.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur atas pemberitaan ini, tinggi edisi mendatang. (Tim)





















