Pesawaran, Tipikor News — Anggaran sewa kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesawaran tahun 2026 bukan sekadar membengkak. Ia seperti kehilangan rem.
Nilainya Rp3,75 miliar. Angka yang tampak sah di atas dokumen anggaran. Namun ketika ditarik ke aturan dan kebutuhan riil, selisihnya mencolok dan sulit dijelaskan.
Regulasinya tidak abu-abu. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 6 Tahun 2023 membatasi pemanfaatan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) hanya untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator yang ditetapkan resmi. Bukan untuk semua meja, apalagi sekadar kenyamanan birokrasi.
Jumlahnya pun terang. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2018, komposisi di Setdakab hanya mencakup 3 staf ahli, 3 asisten, dan 12 kepala bagian. Total 18 orang. Tidak lebih.
Batas harga juga sudah dipatok. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 menetapkan sewa maksimal Rp13,43 juta per unit per bulan—sudah termasuk pajak.
Jika semua pejabat itu difasilitasi penuh, hitungannya sederhana: kebutuhan anggaran berhenti di sekitar Rp2,9 miliar per tahun. Namun yang muncul di APBD justru Rp3,75 miliar. Ada selisih Rp855 juta.
Lihat Video: Mobil Dinas atau Mesin Anggaran?
Bukan angka kecil untuk sekadar disebut “pembulatan”. Di titik ini, masalahnya bukan lagi soal efisiensi. Ini soal kepatuhan.
Selisih itu hanya mungkin terjadi lewat dua jalur: jumlah kendaraan yang disewa melebihi yang berhak, atau harga sewanya melampaui batas regulasi. Keduanya bukan kesalahan administratif biasa. Keduanya berpotensi pelanggaran.
Jika kendaraan dinas mengalir ke luar struktur yang diatur, maka aturan dilangkahi. Jika harga melambung di atas ketentuan, maka mark up menjadi kata yang sulit dihindari.
Pemerhati anggaran Lampung, Junaidi, menilai selisih anggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Kalau angka kebutuhan riilnya sudah jelas, lalu muncul kelebihan ratusan juta, itu harus dijelaskan secara rinci. Jangan sampai publik menduga ada ruang permainan di situ,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memutus spekulasi. Pemerintah daerah, kata dia, wajib membuka data detail mulai dari jumlah unit kendaraan yang disewa, nama pengguna, hingga nilai kontrak per unit.
“Ini uang publik. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, wajar kalau publik mencium indikasi mark up,” kata Junaidi.
Ironisnya, praktik seperti ini kerap bersembunyi rapi di balik istilah teknis dan lembaran RKA. Publik hanya disuguhi angka total tanpa rincian unit, tanpa transparansi kontrak.
Padahal, di sanalah jejaknya. Anggaran seharusnya bekerja untuk pelayanan, bukan untuk memanjakan struktur. Ketika belanja rutin seperti sewa kendaraan justru menyisakan ruang ratusan juta rupiah yang tak terjelaskan, publik berhak curiga: ini kelalaian atau kesengajaan?
Setdakab Pesawaran kini berada di bawah sorotan. Penjelasan tak bisa lagi normatif. Publik menunggu data konkret: berapa unit disewa, siapa pengguna sebenarnya, dan berapa harga riil per kendaraan. Jika tidak, anggaran Rp3,75 miliar itu akan terus dibaca bukan sebagai kebutuhan melainkan sebagai peluang.
Bagaimana tanggapan Pengendali KDO-S yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran selaku pengelola barang Wildan,S.E.,M.M atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. (red)




















