Korupsi

BPKAD Lampung Utara Klarifikasi Anggaran Honorarium TAPD 2026

12
×

BPKAD Lampung Utara Klarifikasi Anggaran Honorarium TAPD 2026

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Tipikor News — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp945,6 juta.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, kepada Tipikor.news, Senin (9/3/2026).

Ali Muhajir menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan penunjang proses penyusunan, pembahasan, pengendalian, serta evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, pengaturan mengenai TAPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 22 ayat 3 dan 4 yang mengatur struktur serta tugas tim dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, penyusunan besaran honorarium juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 serta pembaruan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Ali menjelaskan, anggaran TAPD sebesar Rp945,6 juta pada tahun 2026 sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, alokasi anggaran TAPD tercatat sebesar Rp746,4 juta, sementara pada tahun 2025 mencapai Rp945,6 juta.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi honorarium pimpinan TAPD, melainkan mencakup seluruh dukungan operasional kegiatan tim selama periode Januari hingga Desember 2026.“

Anggaran tersebut meliputi unsur sekretariat, tenaga pendukung administrasi, serta berbagai kegiatan teknis yang menunjang proses perencanaan dan penganggaran daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa struktur TAPD tidak hanya terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Dalam pelaksanaannya, tim ini juga melibatkan anggota dari berbagai perangkat daerah serta unsur kesekretariatan yang bertugas menyiapkan bahan, dokumen, dan administrasi penganggaran.

Oleh karena itu, alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan merupakan akumulasi dari beberapa komponen kegiatan dan penerima, bukan hanya untuk satu atau dua pejabat.

Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan tercatat dalam sistem perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah.

“Pengelolaan anggaran tersebut dapat diawasi oleh DPRD maupun lembaga pengawasan lainnya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui BPKAD menyatakan menghargai perhatian masyarakat dan media terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait struktur kegiatan, dasar penganggaran, maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan TAPD sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *