Korupsi

Honor TAPD Lampura Rp 945,6 Juta: Anggaran Publik atau Pesta Birokrasi

10
×

Honor TAPD Lampura Rp 945,6 Juta: Anggaran Publik atau Pesta Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Tipikor News — Jagat pengelolaan anggaran di Kabupaten Lampung Utara mendadak geger. Anggaran honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2026 tercatat mencapai Rp 945,6 juta atau hampir mencapai Rp 1 miliar, memicu sorotan tajam dari pemerhati anggaran.

Data tersebut tercantum dalam paket swakelola pada sistem pengadaan pemerintah, yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Utara.

Paket kegiatan tersebut diberi nama Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Keperluan Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dan dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Dalam dokumen anggaran, honorarium itu dialokasikan kepada berbagai unsur penting dalam struktur TAPD, mulai dari:

  • Ketua 12.000.000
  • Wakil Ketua 24.000.000
  • Anggota 86.400.000
  • Pembina 42.000.000
  • Sekretaris 10.800.000
  • Pengarah 36.000.000
  • Sekretaris Rp 18.000.000
  • Anggota Rp 686.400.000
  • Ketua Rp 30.000.000

Total anggaran dibagi dalam sembilan mata kegiatan berbeda, dengan nilai yang bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun angka tersebut memicu tanda tanya besar.

Pemerhati anggaran daerah, Junaidi, menilai besarnya alokasi honorarium tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Pasalnya, struktur TAPD pada dasarnya melekat pada jabatan birokrasi yang sudah memiliki gaji dan tunjangan tetap dari APBD.

“Honorarium itu dialokasikan dalam sembilan mata anggaran berbeda. Jika ditotal mencapai Rp 945,6 juta untuk satu paket kegiatan selama satu tahun. Publik tentu berhak tahu siapa saja penerimanya, berapa besar masing-masing yang diterima, dan dasar perhitungannya,” ujar Junaidi, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, anggota TAPD umumnya terdiri dari pejabat strategis pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Bappeda, serta sejumlah kepala OPD lainnya.

Karena itu, pemberian honorarium tambahan kerap dipersoalkan sebagai pola “double income” dalam birokrasi anggaran.

Sorotan semakin tajam ketika angka tersebut dibandingkan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar biaya. Dalam aturan tersebut, honorarium TAPD sebenarnya memiliki batasan nominal yang relatif terbatas. Rinciannya antara lain:

• Ketua TAPD Rp2,5 juta per orang per bulan
• Wakil Ketua TAPD Rp2 juta
• Sekretaris TAPD Rp1,5 juta
• Ketua Sekretariat TAPD Rp1 juta
• Sekretaris Sekretariat TAPD Rp900 ribu
• Anggota TAPD Rp1,3 juta
• Pembina TAPD Rp3,5 juta
• Pengarah TAPD Rp3 juta
• Anggota Sekretariat TAPD Rp600 ribu

Jika dihitung berdasarkan standar tersebut, total honorarium TAPD dalam satu tahun diperkirakan hanya sekitar Rp239 juta. Namun dalam paket kegiatan yang tercatat di sistem pengadaan pemerintah, nilai yang dianggarkan mencapai Rp 945,6 juta.

“Jika dibandingkan dengan standar itu, ada selisih yang ditaksir mencapai Rp706, 6 juta. Ini tentu perlu dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menerima dan bagaimana dasar perhitungannya?” ungkap Junaidi.

TAPD sendiri memiliki peran sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Tim ini bertugas menyusun, membahas, hingga merumuskan kebijakan anggaran sebelum diajukan ke DPRD dalam bentuk APBD.

Namun di sisi lain, kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan, karena pihak yang menyusun anggaran juga menerima honorarium dari anggaran tersebut.

Sejumlah pengamat menilai, praktik pemberian honorarium kepada tim internal pemerintah sering kali menjadi celah pemborosan anggaran jika tidak diawasi secara ketat.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPKAD Kabupaten Lampung Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penerima honorarium TAPD maupun dasar perhitungan total anggaran yang mencapai hampir mencapai satu miliar rupiah tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran daerah lebih banyak terserap untuk honorarium pejabat dibandingkan pelayanan kepada masyarakat.

Jika pola anggaran seperti ini terus berlangsung setiap tahun, bukan tidak mungkin APBD perlahan terkuras untuk belanja birokrasi, bukan untuk pembangunan yang langsung dirasakan oleh rakyat.

Tipikor News akan terus menelusuri lebih jauh siapa saja penerima honorarium TAPD Lampung Utara serta besaran yang diterima masing-masing pejabat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *