Lampung

Pemprov Lampung Resmi Lantik 31 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Tegas Sekdaprov

101
×

Pemprov Lampung Resmi Lantik 31 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Tegas Sekdaprov

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bandarlampung, Tipikor.news β€” Pemerintah Provinsi Lampung kembali melakukan penyegaran birokrasi. Sebanyak 31 pejabat Eselon III dan IV resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Rabu (21/1/2026).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.3.3/205/VI.04/2026 tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Lampung.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

β€œIni adalah amanah besar. Setiap pejabat harus bekerja dengan integritas, dedikasi, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat Lampung,” tegas Marindo.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, para pejabat yang baru dilantik dituntut untuk adaptif, inovatif, dan mampu membangun sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam arahannya, Sekdaprov menekankan empat fokus utama yang wajib menjadi pedoman kerja para pejabat, yaitu:

  • Menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
  • Memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor.
  • Mendorong inovasi serta kesiapan menghadapi perubahan birokrasi modern.

Kebijakan pelantikan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja OPD, mempercepat program strategis daerah, serta mendukung visi pembangunan Provinsi Lampung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *