Way Kanan, Tipikor.news – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi perpajakan dan mendukung kelancaran pelaporan kewajiban pajak Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu kembali menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pelayanan Aktivasi Akun Coretax berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh ASN dari berbagai peracngkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pendampingan langsung dari petugas KP2KP Baradatu dalam proses validasi dan registrasi massal Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses aktivasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.
Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan, Septa Muktamar, SE., MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN dapat segera mengaktifkan akun Coretax secara tertib, akurat, dan tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan serta mewujudkan tertib administrasi keuangan daerah,” ujar Septa Muktamar.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara KP2KP Baradatu dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam meningkatkan literasi serta kesadaran pajak di kalangan ASN. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah dan nasional.
Melalui kegiatan Fasilitasi Pelayanan Aktivasi Akun Coretax ini, KP2KP Baradatu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mendukung transformasi digital perpajakan, serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (tim)




















