Lampung Barat, Tipiko.news – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, sorotan mengarah pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat.
Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) mengungkap adanya dugaan korupsi sistematis, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun terakhir di lingkungan Disbunnak Lampung Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Tipikor News, Kepala Disbunnak Lampung Barat diduga menjadi aktor utama dalam praktik curang terkait penggunaan anggaran 44 paket belanja perjalanan dinas tahun 2024 dengan total nilai Rp 651.057.000.
Ditemukan dugaan transaksi fiktif dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di sejumlah kegiatan Disbunnak Lampung Barat tahun 2024.
Berdasarkan data realisasi anggaran, terdapat 44 paket perjalanan dinas dengan total nilai mencapai Rp 651.057.000. Dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Disbunnak melalui skema belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Indikasi penyimpangan muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan bukti perjalanan yang dilampirkan.
Beberapa dokumen perjalanan diduga dibuat tanpa adanya pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain itu, sejumlah nama pegawai tercantum sebagai peserta perjalanan meski tidak pernah melakukan perjalanan dinas.
Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian dana tersebut diduga ditarik secara tunai melalui rekening bendahara pengeluaran, kemudian disalurkan kepada pihak tertentu di lingkungan Disbunnak Lampung Barat.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun anggaran 2024 dan melibatkan beberapa pejabat struktural.
Tim JPAL menilai perlu adanya audit investigatif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Audit diharapkan dapat mengungkap pola penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Dugaan praktik korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal dan transparansi penggunaan anggaran.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah.
Audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Berikut daftar penerima dan nominal yang tercatat pada realisasi anggaran belanja perjalanan Dinas Disbunnak Lampung Barat sepanjang tahun 2024:
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi) Nilai Kontrak : Rp. 12.500.000, dengan rincian:
22 Mei 2024
- Yunita Heryanti, SP., MM Rp. 6.250.000
20 Juni 2024
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 6.250.000
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi) nilai kontrak Rp 5.338.100, dengan rincian:
22 Februari 2024
- Putri Ratna Sari Rp. 616.500
- Sri Puryanti Rp. 616.500
- Gustem Triyas Lauli Rp. 1.517.100
- Akhmar Abyadl Cahyantara Rp. 1.517.100
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 616.500
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 1.517.100
14 Maret 2024
- Yunita Heryanti Rp. 1.554.000
- Anton Wijaya Rp. 1.554.000
- Yunita Heryani Rp. 514.500
- Yunita Heryanti Rp. 436.000
- Sri Puryanti Rp. 1.554.000
- Anton Wijaya Rp. 514.500
- Cynthia Yola Franciska Rp. 514.500
- Anton Wijaya Rp. 436.000
18 Oktober 2024
- Yunita Heryanti Rp. 700.000
- Anton Wijaya Rp. 700.000
- Akhmar Abyadl Cahyantara Rp. 700.000
Belanja Perjalanan Dinas kegiatan Penyuluhan Pertanian) nilai kontrak Rp 46.170.950, dengan rincian:
25 Juni 2024
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 3.888.800
- Putri Ratna Sari Rp. 3.888.800
3 Juli 2024
- Jamal Husen Daryatmo Rp 9.946.800
- Anton Wijaya, S.I.P., M.M Rp 9.946.800
- Putri Ratna Sari Rp 9.946.800
16 Juli 2024
- Anton Wijaya, S.I.P., M.M Rp. 5.620.500
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 5.620.500
- Yulinda Sari Rp. 5.620.500
24 Juli 2024
- Putri Ratna Sari Rp. 5.337.450
- Mulyanto Rp. 11.112.500
- Asan Hilmi Rp. 11.112.500
- Cynthia Yola Franciska Rp. 5.337.450
- Inda Robbihi M, S.Si Rp. 11.112.500
- Zulfatun Nasichah Rp. 11.112.500
- Nana Permana Rp. 11.112.500
- Sri Puryanti, S.IP Rp. 5.337.450
- Ruspendi, SP Rp. 11.112.500
- Wahrian Aditio Rp. 11.112.500
21 Agustus 2024
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 5.620.500
- Akhmar Abyadl Cahyantara Rp. 5.620.500
- Anton Wijaya, S.I.P., M.M Rp. 5.620.500
9 Oktober 2024
- Emy Yulya Rp 3.273.300
- Jamal Husen Daryatmo Rp. 3.273.300
25 November 2024
- Anton Wijaya Rp. 1.371.100,00
Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Penyediaan Pelayanan Jasa Medik Veteriner) nilai kontrak Rp. 8.994.253, dengan rincian:
19 Agustus 2024
- Anton Supriyanto Rp. 3.841.350,00
- Mochamat Budiarto Rp. 5.152.903,00
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan) nilai Kontrak : Rp. 12.990.000, dengan rincian:
19 Maret 2024
- Marti Patminingsih Rp. 922.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 502.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 592.500,00
24 April 2024
- Marti Patminingsih Rp. 592.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 922.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 832.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 592.500,00
14 Mei 2024
- Marti Patminingsih Rp. 622.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 952.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 1.100.000,00
24 Juni 2024
- Marti Patminingsih Rp. 362.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 425.000,00
- Marti Patminingsih Rp. 362.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 502.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 622.500,00
- Marti Patminingsih Rp. 472.500,00
13 Â Agustus 2024
- Marti Patminingsih Rp. 792.000,00
- Marti Patminingsih Rp. 856.000,00
9 Oktober 2024
- Marti Patminingsih Rp. 962.000,00






















