250 Paket Alat Kantor BPKAD Lampung Tembus Rp2,19 Miliar
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Realisasi pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan data realisasi pengadaan, kategori belanja tersebut mencapai 250 paket dengan total nilai Rp2.194.000.992.
Nilai tersebut merupakan sekitar 60 persen dari total realisasi pengadaan BPKAD yang mencapai Rp3.658.278.587.
Besarnya anggaran itu menarik perhatian ketika dibandingkan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dalam SBM, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran, seperti alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, kertas, dan cover, ditetapkan sebesar Rp1.480.000 per orang per tahun, disesuaikan dengan jumlah pegawai.
Sementara berdasarkan Laporan Evaluasi Hasil Rencana Kerja (Renja) Triwulan I Tahun Anggaran 2026, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPKAD Provinsi Lampung yang menerima gaji dan tunjangan tercatat sebanyak 139 orang.
Jika mengacu pada komponen SBM tersebut, kebutuhan keperluan sehari-hari perkantoran diperkirakan sekitar Rp205.720.000 dalam satu tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan total realisasi kategori Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor yang mencapai Rp2,19 miliar.
Namun demikian, perbandingan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pasalnya, nomenklatur Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dalam sistem penganggaran pemerintah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hanya ATK, kertas, bahan cetak, dan cover.
Di dalamnya dapat mencakup berbagai kebutuhan operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gempur Lampung, Afrizal, menilai besarnya nilai pengadaan tersebut sudah semestinya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin berprasangka. Tetapi ketika anggaran belanja alat dan bahan kegiatan kantor mencapai Rp2,19 miliar dengan 250 paket, sementara jumlah ASN hanya 139 orang, tentu publik berhak mengetahui rincian penggunaannya. Transparansi adalah kewajiban agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar Afrizal kepada TIPIKOR NEWS.
Menurutnya, BPKAD perlu membuka komponen belanja secara rinci agar masyarakat mengetahui jenis barang yang dibeli, dasar perhitungan kebutuhan, serta manfaat dari setiap pengadaan.
“Kalau memang seluruh pengadaan itu sesuai kebutuhan dan ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka datanya kepada publik. Justru keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Afrizal juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, TIPIKOR NEWS belum memperoleh penjelasan resmi dari BPKAD Provinsi Lampung mengenai rincian komponen belanja senilai Rp2,19 miliar tersebut.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi BPKAD sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)







Tinggalkan Balasan