Pesawaran, Tipikor News – Anggaran Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp904.800.000 menjadi sorotan publik. Besarnya nilai anggaran yang nyaris menyentuh angka Rp1 miliar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja pihak yang menerima honorarium dan bagaimana dasar perhitungannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah dengan Kode RUP 43295109, paket kegiatan Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran selama periode Februari hingga Desember 2026.
Dalam dokumen tersebut, honorarium dialokasikan kepada unsur-unsur yang tergabung dalam TAPD, mulai dari Pembina, Pengarah, Ketua TAPD, Wakil Ketua, Sekretaris TAPD, Ketua Sekretariat, Sekretaris Sekretariat, anggota TAPD hingga anggota sekretariat.
Namun hingga kini, rincian nama penerima, jumlah penerima pada masing-masing jabatan, serta besaran honorarium yang diterima belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memicu perhatian sejumlah kalangan pemerhati anggaran. Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Lampung, Delah Gafur, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah, termasuk rincian penerima honorarium TAPD.
“Jika total anggarannya mencapai Rp904,8 juta, tentu publik berhak mengetahui siapa saja penerimanya, berapa besar yang diterima masing-masing, dan dasar perhitungan yang digunakan. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, anggota TAPD umumnya terdiri dari pejabat-pejabat strategis pemerintah daerah yang memiliki tugas dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran daerah. Karena itu, pemberian honorarium tambahan kepada pejabat yang tugasnya melekat pada jabatan sering menjadi perdebatan di berbagai daerah.
Sorotan terhadap anggaran tersebut semakin menguat setelah dilakukan simulasi perhitungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Berdasarkan ketentuan tersebut, total honorarium TAPD selama satu tahun diperkirakan berada pada kisaran Rp218,9 juta.
Sementara itu, nilai yang tercatat dalam paket kegiatan mencapai Rp904,8 juta. Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya komponen lain dalam perhitungan anggaran yang belum diketahui publik.
“Kalau memang terdapat komponen tambahan yang sah dan sesuai aturan, tentu perlu dijelaskan secara terbuka. Dengan begitu masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan asumsi yang berkembang di luar fakta,” kata Gafur.
Selain honorarium TAPD, sejumlah pos belanja lainnya dalam dokumen pengadaan pemerintah daerah juga mulai mendapat perhatian masyarakat, termasuk belanja honorarium pengelola keuangan, perjalanan dinas, honorarium tim pelaksana kegiatan, hingga jasa konsultansi pendampingan audit.
Sejumlah pengamat menilai pemerintah daerah perlu membuka informasi secara rinci terkait penggunaan anggaran tersebut sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penerima honorarium TAPD maupun dasar perhitungan total anggaran sebesar Rp904,8 juta tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menjawab pertanyaan yang berkembang, termasuk mengenai siapa saja penerima honorarium TAPD dan bagaimana mekanisme penganggarannya.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap penggunaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)





















