Scroll untuk baca artikel
Berita

Samsat Pesawaran Sosialisasikan Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

10
×

Samsat Pesawaran Sosialisasikan Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Tipikor News – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah VIII Kabupaten Pesawaran terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Pesawaran, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPD Wilayah VIII Kabupaten Pesawaran, Diona Katharina, bersama jajaran petugas Samsat Pesawaran dengan menyambangi wajib pajak yang sedang menunggu proses pembayaran pajak kendaraan.

Dalam kegiatan itu, petugas turut mendampingi masyarakat untuk mengikuti vote Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Samsat Pesawaran.

Selain itu, masyarakat juga diberikan sosialisasi terkait kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang saat ini dapat dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Kepala UPTD PPD Wilayah VIII Kabupaten Pesawaran, Diona Katharina, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Samsat Pesawaran dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa saat ini pembayaran pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” ujar Diona Katharina.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan yang akan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pesawaran.

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, UPTD PPD Wilayah VIII Kabupaten Pesawaran berharap pelayanan publik di Samsat Pesawaran semakin optimal serta mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *