JAKARTA, TIPIKOR NEWS — Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap tindakan penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Meski Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening berisi Rp80,9 juta tersebut pada Rabu (26/8/2026), Prof. Henry menegaskan bahwa pemulihan akses tidak secara otomatis menghapus persoalan keabsahan hukum dari pembatasan yang sempat dilakukan.

Dalam pandangan hukumnya, Prof. Henry memperingatkan bahaya dari penerpan “logika hukum terbalik” oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembatasan hak seseorang atas hartanya hanya boleh dilakukan jika sudah ada fakta konkret dan dugaan kuat bahwa dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana bukan sebaliknya, membatasi hak nasabah terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari potensi tindak pidana.

Rangkaian Sorotan Prosedural dan Legalitas:

Kejelasan Asas UU TPPU: Pasal 26 UU No. 8/2010 memang memberi ruang penundaan transaksi, tetapi mensyaratkan indikasi objektif sejak awal, pembuatan berita acara, serta pelaporan ke PPATK dalam kurun 24 jam.

Persoalan Kewenangan Subjek: UU TPPU memberikan kewenangan perintah penundaan transaksi kepada “penyidik”, bukan “penyelidik”. Perbedaan status ini dinilai sangat krusial dalam mengukur legalitas tindakan negara.

Kekeliruan Objek UU P2SK: Penggunaan Pasal 237 UU No. 4/2023 dianggap kurang tepat, sebab penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mengecualikan kegiatan penghimpunan dana sosial atau urunan masyarakat dari kategori penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.

Mekanisme Uji KUHAP: Jika penundaan secara substantif menghentikan total hak nasabah atas uangnya, tindakan tersebut tergolong pemblokiran yang wajib tunduk pada izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP.

Prof. Henry mendesak aparat kepolisian dan pihak perbankan untuk membuka secara jujur dasar yuridis, kewenangan pejabat penandatangan surat, hingga bukti faktual yang melatarbelakangi penundaan tersebut.

Transparency dianggap krusial agar instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berubah fungsi menjadi alat yang membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. (*)