Menghitung Ulang “Kesempurnaan” Kinerja BPBD Lampung
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Di ruang-ruang rapat kantor pemerintahan, angka-angka seringkali menari dengan indah. Begitu pula yang terpampang dalam laporan akuntabilitas kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung tahun 2025.
Dengan klaim pencapaian Indeks Ketahanan Daerah sebesar 113%, instansi yang menjadi garda terdepan keselamatan rakyat ini mengklaim performa “sangat memuaskan”. Namun, di balik narasi keberhasilan tersebut, publik kini menuntut kejujuran: apakah angka 113% tersebut adalah refleksi nyata ketangguhan daerah, atau sekadar kosmetik administratif yang menutupi lubang-lubang tata kelola?
Tahun 2025 bukanlah tahun yang murah bagi BPBD Provinsi Lampung. Berdasarkan data yang diolah dari dokumen pertanggungjawaban, instansi ini mengelola pagu anggaran yang fantastis dalam APBD-P, yakni sebesar Rp55.740.065.754.
Dari pagu tersebut, BPBD Provinsi Lampung mencatatkan realisasi belanja sebesar Rp51.840.948.481,90. Secara matematis, tingkat serapan anggaran mencapai angka 93%. Dalam kacamata birokrasi, angka ini adalah “rapor hijau” yang seringkali dielu-elukan.
Namun, investigasi terhadap alokasi dana ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana sisa Rp3,8 miliar yang tak terserap, dan bagaimana efektivitas dari Rp51,8 miliar yang telah keluar?
Sorotan paling tajam jatuh pada manuver refocusing anggaran yang mencapai 115,8% dari pagu awal. Lonjakan ini merupakan angka yang sangat tidak lazim dalam siklus anggaran normal.
Narasi resmi menyebutkan bahwa penambahan ini diarahkan untuk pemenuhan logistik penanggulangan bencana sebagai antisipasi cuaca hidrometeorologi. Pertanyaannya: Apakah penambahan logistik ini dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang kompetitif, transparan, dan tepat sasaran? Ataukah ini sekadar upaya “habiskan pagu” di penghujung tahun?
Predikat “sangat memuaskan” yang disematkan pada BPBD Provinsi Lampung mendadak kehilangan taringnya ketika kita membedah Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP dari Inspektorat. Ternyata, “sempurna” hanyalah klaim di kulit luar. Di dalam tubuh organisasi, Inspektorat mencatat delapan poin rekomendasi perbaikan krusial yang belum sepenuhnya tuntas.
Rekomendasi tersebut mencakup hal-hal mendasar yang seharusnya sudah selesai di level staf, seperti: Standarisasi SOP: Adanya celah dalam Prosedur Operasional Standar yang membuat respons bencana berisiko tidak konsisten dan Manajemen Dokumentasi: Minimnya tertib administrasi dalam dokumentasi rapat-rapat penting dan dialog kinerja, yang merupakan nyawa dari akuntabilitas publik.
Bagaimana mungkin sebuah instansi bisa mengklaim ketahanan daerah yang mumpuni (113%) jika fondasi tata kelolanya sendiri masih harus ditegur oleh pengawas internal? Ada diskoneksi fatal antara apa yang dipamerkan di panggung laporan dengan realitas kerja di kantor BPBD.
Bencana hidrometeorologi di Lampung bukanlah ancaman imajiner; itu adalah realitas yang sering melumpuhkan ekonomi dan mengancam nyawa warga di wilayah seperti Way Kanan, Kota Metro, hingga Lampung Selatan. Ketika anggaran Rp51,8 miliar telah dikucurkan, tolok ukur sukses tidak boleh berhenti pada “anggaran habis terserap”.
Sukses seharusnya diukur dengan: Kecepatan Respon: Seberapa cepat logistik sampai ke titik bencana? Akurasi Data: Apakah data korban dan kerusakan yang digunakan untuk kebijakan sudah valid dan real-time? Dampak Nyata: Berapa banyak rumah tangga yang terselamatkan dari kerugian materiil akibat intervensi BPBD?
Publik tidak bisa lagi disuapi dengan angka-angka indeks yang dipoles. Rakyat Lampung membutuhkan transparansi. Mereka berhak tahu detail setiap rupiah dari Rp51,8 miliar tersebut—berapa banyak yang untuk operasional rutin, berapa untuk honor, dan berapa banyak yang benar-benar sampai dalam bentuk bantuan logistik bagi rakyat yang terdampak.
Pemerintah Provinsi Lampung harus berani melakukan audit investigatif terhadap alokasi refocusing anggaran 115,8% tersebut. Jika hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian antara narasi “sangat memuaskan” dengan fakta di lapangan, maka sudah saatnya evaluasi menyeluruh dilakukan, bukan hanya pada dokumennya, melainkan pada mereka yang mengelola anggaran tersebut.
Sebab, di tengah ancaman bencana yang terus meningkat, ketahanan daerah tidak bisa dibangun di atas laporan yang dipoles indah. Ia harus dibangun di atas fondasi integritas, efisiensi yang teruji, dan ketulusan untuk melayani mereka yang paling rentan. (Red)






Tinggalkan Balasan