BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Sejumlah organisasi profesi, komunitas, dan media di Lampung melayangkan petisi terbuka kepada Gubernur Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.

Petisi tersebut merupakan bentuk protes dan keprihatinan atas dugaan tindakan oknum tim media Gubernur Lampung yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.

Sejumlah organisasi yang terlibat antara lain IJTI Lampung, PWI Lampung, PWRI Lampung, KWRI Lampung, PFI, AMSI Lampung, serta berbagai komunitas dan forum jurnalis lainnya.

Dalam petisi, para jurnalis menyatakan pembatasan peliputan dinilai dapat mengganggu kemerdekaan pers dan fungsi jurnalistik dalam mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Mereka meminta Gubernur Lampung mengevaluasi tim media gubernur dan meminta adanya klarifikasi resmi terkait tindakan yang dilakukan atas nama pribadi maupun kelompok.

Selain itu, para jurnalis juga mendorong transparansi anggaran pengelolaan media.

Petisi tersebut turut memuat pernyataan bahwa aksi boikot pemberitaan dapat dilakukan apabila tuntutan tidak mendapat respons.

Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama di atas kain putih oleh perwakilan organisasi dan komunitas pers.

Perkembangan selanjutnya dan tanggapan Pemerintah Provinsi Lampung akan menjadi bagian penting untuk melihat penyelesaian persoalan ini. (Red)