Bandar Lampung, Tipikor News – Ketua LSM RUBIK Provinsi Lampung bersama Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung menanggapi pemberitaan terkait realisasi anggaran perjalanan dinas pengawasan DPRD Kota Metro yang mencapai Rp6,93 miliar pada semester pertama tahun 2026.
Menurut mereka, penggunaan anggaran pengawasan dalam jumlah besar merupakan hal yang sah dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat wajib diikuti dengan transparansi hasil dan manfaat yang dapat diukur secara nyata.
Ketua LSM RUBIK Provinsi Lampung mengatakan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan mengenai besarnya anggaran yang telah digunakan, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai output dan outcome dari kegiatan pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Metro.
“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun ketika anggaran perjalanan dinas pengawasan mencapai Rp6,93 miliar dalam waktu enam bulan, maka publik berhak mengetahui apa hasil konkret yang diperoleh dari kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026) di Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, DPRD perlu menyampaikan kepada masyarakat berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan, temuan yang diperoleh selama pengawasan, serta kebijakan pemerintah daerah yang berhasil diperbaiki atau dievaluasi melalui kegiatan tersebut.
Senada dengan itu, Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung menilai bahwa transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka miliaran rupiah yang digunakan untuk perjalanan dinas. Yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan perubahan nyata, peningkatan pelayanan publik, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Metro,” katanya.
Menurutnya, DPRD Kota Metro perlu menyampaikan laporan capaian pengawasan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai efektivitas penggunaan anggaran tersebut secara objektif.
LSM RUBIK dan GEMBOK juga mengingatkan bahwa isu anggaran pengawasan DPRD Metro sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada tahun 2025. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan hasil pengawasan tahun 2026 menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami mendorong Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD Kota Metro untuk mempublikasikan hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan, baik dalam bentuk laporan, rekomendasi, maupun tindak lanjut yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Metro,” tegas mereka.
LSM RUBIK dan GEMBOK menegaskan bahwa pengawasan yang baik tidak diukur dari banyaknya perjalanan dinas atau besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas rekomendasi yang dihasilkan serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan pelayanan publik di Kota Metro.
“Prinsipnya sederhana, semakin besar anggaran yang digunakan, maka semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggung jawabkan hasilnya kepada publik,” tutup mereka. (Red)



















