Kawal Penyaluran Rp1 Triliun Bagi Hasil Pajak Pemprov Lampung
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menggerakkan roda pembangunan hingga tingkat tapak.
Melalui penandatanganan resmi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 02 Januari 2026 di Bandar Lampung, Pemprov Lampung mengalokasikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebesar Rp1.001.176.585.879,07 (satu triliun satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
Kebijakan penganggaran yang dikelola langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung ini dirancang untuk memastikan pendistribusian hak-hak keuangan daerah penerima berjalan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Alokasi belanja transfer berupa Dana Bagi Hasil ini bersumber dari penerimaan pajak daerah tingkat provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok. Pengucuran dana senilai Rp1 triliun ini menjadi instrumen vital bagi 13 pemerintah kabupaten dan 2 pemerintah kota di Provinsi Lampung untuk memperluas ruang fiskal daerah.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai program prioritas, termasuk pemeliharaan infrastruktur jalan daerah, peningkatan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan primer, efektivitas pendidikan, serta penguatan sektor ekonomi kerakyatan.
Pembagian dana bagi hasil pajak ini dialokasikan secara proporsional berdasarkan kontribusi, potensi penerimaan, dan kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah:
1. Sektor Pemerintahan Kabupaten (Total Rp831,70 Miliar)
• Kabupaten Lampung Selatan: Rp91.492.200.874,05
• Kabupaten Lampung Tengah: Rp90.764.630.520,24
• Kabupaten Lampung Utara: Rp79.301.138.752,47
• Kabupaten Lampung Timur: Rp74.456.571.113,24
• Kabupaten Tanggamus: Rp65.262.025.595,40
• Kabupaten Way Kanan: Rp60.718.381.186,48
• Kabupaten Tulang Bawang: Rp60.440.499.680,35
• Kabupaten Pringsewu: Rp57.681.184.491,53
• Kabupaten Lampung Barat: Rp57.140.850.426,05
• Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp53.799.650.261,95
• Kabupaten Pesisir Barat: Rp50.569.295.673,40
• Kabupaten Mesuji: Rp49.265.328.539,81
• Kabupaten Pesawaran: Rp40.811.939.205,66
2. Sektor Pemerintahan Kota (Total Rp169,47 Miliar)
• Kota Bandar Lampung: Rp109.617.532.974,18
• Kota Metro: Rp59.855.356.594,26
Skema Realisasi Pencairan Berkala
Demi menjaga stabilitas dan kepastian arus kas (cash flow) di setiap pemerintah kabupaten/kota, BPKAD Provinsi Lampung menyusun skema pencairan secara bertahap dalam empat termin sepanjang tahun anggaran berjalan:
• Pencairan Tahap I (Januari 2026): Rp333.490.963.189,48
• Pencairan Tahap II (Maret 2026): Rp333.490.963.189,48
• Pencairan Tahap III (Mei 2026): Rp333.490.963.189,48
• Pencairan Tahap IV (Juli 2026): Rp703.696.310,63
Dokumen anggaran ini disahkan secara resmi pada 02 Januari 2026 oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Nurul Fajri, S.Sos., M.T., dan disusun dengan pengawasan ketat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang terdiri dari:
• Dr. Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes. (Kepala Bappeda Provinsi Lampung)
• Nurul Fajri, S.Sos., M.T. (Plt. Kepala BPKAD / PPKD Provinsi Lampung)
• Haris Kadarusman, S.E., M.Kes. (Karo Administrasi Pembangunan)
Guna memastikan bahwa perencanaan anggaran dalam DPA ini benar-benar terealisasi di lapangan dan tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, publik serta instansi pengawas perlu mengonfirmasi beberapa aspek krusial secara langsung kepada BPKAD Provinsi Lampung melalui 5 pertanyaan utama:
1. Realisasi Nilai: Berapa persen dari total pagu Rp1,001 triliun DBH Pajak Daerah yang saat ini sudah benar-benar terealisasi dan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 15 kabupaten/kota?
2. Kesesuaian Jadwal: Apakah penyaluran DBH tahap Januari, Maret, Mei, dan Juli 2026 telah ditransfer tepat waktu sesuai jadwal pada dokumen DPA?
3. Kendala Penyaluran: Jika terdapat penundaan atau penyesuaian nominal transfer di tiap tahapnya, apa kendala teknis atau hambatan penerimaan pajak yang dialami?
4. Bukti Transfer: Bisakah BPKAD memperlihatkan atau memberikan akses informasi pada Rekapitulasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) penyaluran DBH untuk masing-masing daerah?
5. Dampak Pembangunan: Bagaimana BPKAD memantau agar dana bagi hasil pajak ini benar-benar dimanfaatkan oleh kabupaten/kota sesuai peruntukan pelayanan publik? (Red)






Tinggalkan Balasan