Bandar Lampung, Tipikor News — Seruan efisiensi anggaran yang kerap didengungkan dari podium pemerintah daerah resmi berubah menjadi lelucon pahit. Di saat masyarakat Lampung harus menelan pil pahit keterbatasan infrastruktur dasar, fasilitas publik yang buruk, serta keterbatasan fiskal, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung justru mempertontonkan pesta anggaran berturut-turut yang menyayat rasa keadilan publik.

Rekam jejak pemborosan ini membentang dari evaluasi kinerja anggaran 2025 hingga penetapan anggaran 2026. Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat DPRD Tahun 2025 membeberkan bahwa dari total pagu P-APBD sebesar Rp450,59 miliar, uang rakyat ludes dicairkan hingga Rp428,07 miliar (95%).

Tren belanja fantastis ini berlanjut pada APBD 2026, di mana anggaran sebesar Rp361,24 miliar dialokasikan khusus menyokong 17 kegiatan dan 80 sub-kegiatan operasional dewan.

Dokumen resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP membongkar ke mana aliran uang rakyat tersebut bermuara. Bukan proyek fisik penunjang kesejahteraan warga yang mendominasi, melainkan pos-pos pendukung kerja politik yang dibungkus istilah teknokratis:

  • Makan dan Minum Rapat: Pada 2025, katering jamuan rapat reses saja menelan Rp23,43 miliar dari total Rp53,07 miliar pos makan-minum. Pada 2026, belanja konsumsi rapat reses tercatat Rp16,97 miliar dan konsumsi sosialisasi perda (Sosper) sebesar Rp17,51 miliar. Dua pos konsumsi ini saja membakar Rp34,48 miliar.

  • Perjalanan Dinas dan Meeting Dalam Kota: Belanja perjalanan dinas swakelola 2025 menembus Rp67,47 miliar. Tren ini berlanjut pada 2026 dengan pos perjalanan dinas meeting dalam kota untuk Sosper sebesar Rp24,72 miliar dan perjalanan dinas administrasi dewan sebesar Rp23,73 miliar.

  • Honorarium dan Operasional Kantor: Belanja honorarium narasumber, moderator, dan panitia Sosper 2026 menyerap Rp18,20 miliar. Sementara pengadaan ATK, bahan cetak, dan operasional kantor 2025 menyerap Rp94,66 miliar, termasuk alokasi suvenir/cenderamata sebesar Rp2,34 miliar.

Jika dikalkulasi, lima pos belanja operasional utama 2026 saja sudah menyedot Rp101,1 miliar lebih dari sepertiga total anggaran operasional dewan. Publik berhak bertanya: standar etika apa yang dipakai hingga rapat di wilayah sendiri membutuhkan biaya sekelas konferensi internasional?

Ironi terbesar memuncak ketika anggaran ratusan miliar terserap nyaris sempurna, namun ruh utama lembaga legislatif justru mengalami kelumpuhan.

Target Indikator Kinerja Utama (IKU) penetapan Peraturan Daerah (Perda) 2025 yang dipatok 40%, kenyataannya hanya terealisasi 28,57% (tingkat capaian 71,42%). Kinerja legislasi DPRD Provinsi Lampung pun resmi diganjar predikat “Sangat Rendah”.

Laporan resmi membeberkan deretan alasan miris di balik kegagalan produk hukum tersebut:

  • Gugur Sebelum Berkembang: Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dihentikan di tengah jalan karena mendadak dinilai “kurang relevan”.

  • Cacat Hukum: Banyak Raperda batal disahkan menjadi Perda lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Partisipasi Publik Formalitas: Penyusunan produk hukum minim melibatkan suara rakyat, sehingga menghasilkan draf aturan yang tak menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

  • Kelemahan Harmonisasi: Lemahnya sinkronisasi menyebabkan tumpang tindih kebijakan daerah dengan aturan nasional.

Anehnya, laporan kinerja tersebut tetap mengklaim penggunaan anggaran “efektif” hanya dengan dalih realisasi keuangan yang tinggi sebuah logika birokrasi yang manipulative.

Dugaan Penggelembungan anggaran berskala ratusan miliar rupiah ini mustahil terjadi karena “kealpaan administrasi”. Ini adalah cermin dari kompromi sistematis dan berjamaah yang disinyalir melibatkan seluruh tingkatan pemegang kekuasaan:

  • TAPD & Gubernur (Eksekutif): Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah diduga gagal bertindak sebagai penapis kewajaran nilai dan Analisis Standar Biaya (ASB). Sementara itu, Gubernur yang kerap menyerukan penghematan fiskal juga diduga membiarkan plafon fantastis ini lolos hingga disahkan. Plafon anggaran ini tak akan pernah sah tanpa persetujuan dan tanda tangan Gubernur.

  • Banggar & Pimpinan DPRD (Legislatif): Ketua DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) berada pada posisi dilematis sekaligus problematis: mereka adalah pengawas anggaran sekaligus penerima manfaat langsung (beneficiary) dari megaproyek operasional ini. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD runtuh seketika saat anggaran yang dibahas adalah untuk kenyamanan mereka sendiri.

Secara administratif, seluruh pengeluaran ini mungkin diklaim sah dan legal. Frasa seperti “makanan dan minuman rapat”, “fasilitasi aspirasi”, atau “perjalanan dinas” adalah benteng hukum yang aman untuk menyembunyikan pemborosan dari jerat audit formal.

Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, sesuatu yang legal belum tentu rasional, dan yang tercantum belum tentu beretika.

Sekretariat dan Pimpinan DPRD Lampung kini berada di puncak krisis legitimasi moral. Ketika lembaga pengawas justru menjadi penikmat pemborosan anggaran bersama pihak eksekutif, efisiensi anggaran terbukti berhenti tepat di depan pintu gerbang gedung dewan.

Janji menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan ditelantarkan, mempertegas wajah buruk birokrasi: gemuk di atas, pelit di bawah.