POLEMIK Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMK Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Lampung telah memasuki babak baru. Setelah muncul pertanyaan mengenai selisih data penerima dalam dokumen anggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya memberikan klarifikasi. Namun, klarifikasi itu justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar daripada jawaban yang diberikan.

Disdikbud menyatakan bahwa penyusunan anggaran mengacu pada data resmi pemerintah pusat. Disampaikan pula bahwa terdapat 61 SMK Negeri Unggul dengan 54.408 siswa, sementara keterbatasan fiskal membuat APBD hanya mampu membiayai 50.095 siswa.

Masalahnya bukan pada angka tersebut.

Masalahnya adalah publik diminta percaya, tetapi tidak diberi kesempatan untuk memeriksa.

Di mana daftar 61 SMK Negeri Unggul itu?

Mengapa nama sekolahnya tidak dibuka?

Berapa jumlah siswa di masing-masing sekolah?

Sekolah mana yang masuk, sekolah mana yang tidak masuk, dan apa dasar penentuannya?

Tidak satu pun pertanyaan mendasar itu dijawab secara terbuka.

Padahal, yang sedang dibicarakan bukan data pribadi, bukan dokumen rahasia negara, melainkan dasar penggunaan puluhan miliar rupiah uang rakyat. Dalam negara demokrasi, setiap rupiah APBD harus dapat ditelusuri hingga ke penerima manfaatnya.

Ironisnya, pemerintah justru meminta masyarakat menerima angka-angka tersebut tanpa lampiran data yang memungkinkan publik melakukan verifikasi. Transparansi akhirnya berhenti sebagai slogan, bukan praktik.

Jika memang data itu berasal dari pemerintah pusat, mengapa tidak dipublikasikan? Jika benar terdapat 61 SMK Negeri Unggul, mengapa daftar sekolahnya tidak diumumkan? Jika seluruh proses telah sesuai aturan, mengapa dasar perhitungannya tidak dibuka?

Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja benar. Sebaliknya, keterbukaan adalah cara paling efektif untuk membungkam spekulasi. Menyampaikan klaim tanpa membuka data hanya akan memperpanjang polemik dan memperlebar ruang bagi kecurigaan publik.

Pemerintah juga perlu menyadari bahwa era birokrasi tertutup telah lama berakhir. Masyarakat kini mampu membaca dokumen anggaran, membandingkan data, menghitung sendiri besaran anggaran, bahkan menguji konsistensi antar-dokumen. Karena itu, jawaban normatif tidak lagi memadai ketika pertanyaan publik meminta bukti yang konkret.

Persoalan ini tidak semata menyangkut angka 50.095 siswa atau 61 SMK Negeri Unggul. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Lampung. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers atau pernyataan resmi, melainkan melalui keberanian membuka seluruh data yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Jika pemerintah yakin datanya benar, maka tidak ada alasan untuk menutup rincian tersebut. Sebaliknya, semakin lama data itu tidak dibuka, semakin besar pertanyaan yang akan muncul.

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta satu hal yang menjadi roh pemerintahan yang bersih: tunjukkan datanya.

Sebab dalam pengelolaan keuangan negara, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada rakyat yang membiayai setiap rupiah APBD melalui pajak yang mereka bayarkan.

Salam anti korupsi!!!

Novri Yansyah, Pimpinan Redaksi Tipikor News