DPRD Lampung Siapkan 12 Raperda Strategis
BANDAR LAMPUNG β DPRD Provinsi Lampung terus memperkuat fungsi legislasi dengan menyiapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., mengatakan seluruh Raperda tersebut tengah diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
βKe-12 Raperda ini merupakan prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan saat ini prosesnya terus kita selesaikan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah,β ujar Hanifal, Kamis (20/8/2026).
Adapun 12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, yakni Raperda tentang Desa Wisata; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; Pengelolaan Sumber Daya Air; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Pertambangan Rakyat; Anti Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT); serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Hanifal menegaskan, penyusunan regulasi tidak hanya mengejar jumlah Perda, tetapi juga kualitas dan daya implementasinya. Setiap Raperda harus memiliki landasan hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
βYang kita dorong adalah penyelesaian Raperda dengan kualitas yang baik. Substansinya harus jelas, dasar hukumnya kuat dan ketika menjadi Perda nantinya dapat diimplementasikan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,β katanya.
Selain itu, pembahasan juga mempertimbangkan keselarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bapemperda terus berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait, Pemerintah Provinsi Lampung serta berbagai pihak untuk memastikan setiap Raperda dapat diselesaikan sesuai tahapan.
βIni merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Kita ingin Raperda prakarsa DPRD ini dapat diselesaikan dengan baik dan nantinya menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah,β tegas Hanifal.
Dengan 12 Raperda tersebut, DPRD Lampung berharap regulasi daerah semakin kuat, memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai. (Tim Humas)






Tinggalkan Balasan