BANDAR LAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi legislasi dengan memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda pembentukan Perda memiliki urgensi, landasan hukum, serta relevansi terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., mengatakan pembentukan Perda harus diawali dengan perencanaan yang matang. Dalam hal ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi instrumen penting untuk menentukan regulasi yang benar-benar layak diprioritaskan.

“Propemperda ini menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah. Kita harus memastikan setiap Raperda yang masuk benar-benar memiliki urgensi dan selaras dengan kebutuhan daerah,” ujar Hanifal, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penyusunan maupun perubahan Propemperda tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan regulasi, tetapi juga harus selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah dalam RPJMD, prinsip otonomi daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan.

“Setidaknya ada empat hal yang menjadi perhatian, yakni keselarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Ini penting agar Perda yang dihasilkan tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembangunan daerah,” jelasnya.

Hanifal mengatakan, Bapemperda telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap perubahan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 dengan berpedoman pada Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung serta mempertimbangkan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

Hasilnya, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 Raperda prioritas. Regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya desa wisata, kelautan dan perikanan, sumber daya air, pertanian perkotaan, energi, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Hanifal menegaskan, banyaknya Raperda bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan fungsi legislasi. Menurutnya, kualitas, efektivitas, dan daya guna regulasi harus menjadi perhatian utama.

“Yang kita dorong adalah Perda yang benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat. Jangan sampai regulasi sudah dibuat, tetapi kemudian tidak efektif karena sejak awal tidak dikaji secara komprehensif,” katanya.

Untuk memastikan hal tersebut, Bapemperda terus berkoordinasi dengan komisi DPRD, Pemerintah Provinsi Lampung, perangkat daerah, serta berbagai pihak terkait. Masukan dan data teknis dinilai penting agar materi Raperda dapat disusun secara lebih komprehensif.

Penguatan proses legislasi juga dilakukan untuk memastikan setiap regulasi memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan masyarakat dan arah pembangunan Lampung.

“Bapemperda akan terus melakukan pengawalan sejak tahap perencanaan, pengkajian sampai pembahasan. Kita ingin regulasi yang dihasilkan DPRD memiliki kualitas, kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Hanifal.

Ia menambahkan, keberhasilan fungsi legislasi DPRD tidak semata-mata diukur dari jumlah Perda yang disahkan, melainkan dari kemampuan regulasi tersebut dalam menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa banyak Perda yang lahir, tetapi apakah Perda tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan dan dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya. (Tim Humas)