DIDUGA REKAYASA ANGGARAN: 5 SMAN di Bandar Lampung Terindikasi Tabrak Juknis BOS 2025, Total Selisih Tembus Rp1,12 Miliar
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di sejumlah SMA Negeri di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Hasil penelusuran terhadap data realisasi anggaran menunjukkan sedikitnya lima SMA Negeri diduga merealisasikan belanja pada sejumlah komponen melebihi batas maksimal yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2025.
Dari hasil analisis dokumen anggaran, total dugaan kelebihan realisasi pada pos pembayaran honorarium, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp1.122.066.728.
Apabila data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan dari masing-masing satuan pendidikan karena berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam Juknis Dana BOS 2025.
Dalam Juknis Dana BOS 2025, pemerintah menetapkan batas maksimal penggunaan dana pada beberapa komponen tertentu agar anggaran lebih banyak diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
Ketentuannya antara lain: Pembayaran honorarium dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah dan Administrasi kegiatan sekolah maksimal 10 persen dari total dana BOS.
Pembatasan tersebut dimaksudkan agar belanja operasional sekolah tetap proporsional dan tidak mengurangi porsi pembiayaan kebutuhan utama peserta didik.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat lima SMA Negeri yang realisasi anggarannya diduga melampaui batas tersebut.
SMAN 11 Bandar Lampung menerima Dana BOS sebesar Rp843 juta. Dengan batas maksimal belanja honorarium sebesar Rp168,6 juta, sekolah ini tercatat merealisasikan Rp228,72 juta, sehingga terdapat dugaan selisih sebesar Rp60,12 juta.
SMAN 12 Bandar Lampung menerima Dana BOS sebesar Rp1,525 miliar. Pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal seharusnya Rp305,1 juta, namun realisasi tercatat mencapai Rp602,64 juta, atau diduga melebihi ketentuan sebesar Rp297,55 juta.
SMAN 16 Bandar Lampung memperoleh Dana BOS sebesar Rp1,258 miliar. Belanja pemeliharaan sarpras tercatat Rp370,29 juta, sementara batas maksimalnya Rp251,7 juta, sehingga terdapat dugaan kelebihan sebesar Rp118,59 juta.
Pada komponen administrasi kegiatan sekolah, SMAN 8 Bandar Lampung menjadi salah satu yang paling mencolok. Dari Dana BOS sebesar Rp1,219 miliar, batas maksimal administrasi hanya Rp121,95 juta, namun realisasi mencapai Rp387,56 juta, atau diduga melampaui ketentuan sebesar Rp265,61 juta.
Sementara itu, SMAN 9 Bandar Lampung menerima Dana BOS sebesar Rp1,711 miliar. Batas maksimal administrasi sebesar Rp171,15 juta, tetapi realisasi tercatat Rp551,35 juta, sehingga terdapat dugaan kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp380,20 juta.
Secara keseluruhan, akumulasi dugaan selisih penggunaan anggaran dari lima sekolah tersebut mencapai Rp1.122.066.728.
Temuan ini belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum. Namun, realisasi anggaran yang diduga melampaui batas sebagaimana diatur dalam Juknis Dana BOS 2025 menjadi alasan penting untuk dilakukan klarifikasi, audit, maupun evaluasi oleh instansi yang berwenang.
Publik pun menaruh perhatian terhadap efektivitas pengawasan internal, baik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), guna memastikan penggunaan Dana BOS berlangsung sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah masing-masing, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta Inspektorat terkait data dan temuan tersebut.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)






Tinggalkan Balasan