PRINGSEWU, TIPIKOR NEWS — Polemik program revitalisasi dan rehabilitasi satuan pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, anggaran tahun 2026 kian memanas.

Di balik megahnya kucuran dana fantastis senilai Rp29,2 miliar yang menyasar puluhan sekolah, terselip aroma busuk dugaan pengondisian bahan—khususnya rangka baja ringan dan plafon—yang diduga kuat diatur dari balik meja kekuasaan.

Ironisnya, proyek dengan nilai jumbo ini dijalankan menggunakan mekanisme swakelola. Berdasarkan pedoman yang berlaku, proyek swakelola seharusnya melibatkan langsung pihak satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama unsur masyarakat setempat secara mandiri dan transparan. Namun di lapangan, lokasi sekolah justru diduga telah dirampas oleh intervensi pihak luar.

Tabir gelap intervensi ini mulai terungkap berkat pengakuan blak-blakan dari salah seorang pekerja teknis di lapangan. Kepada tim, pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan ini membongkar praktik penyeragaman pemasok material yang terjadi secara masif.

“Semua sekolah di Pringsewu, baja ringan dan plafonnya sudah dikondisikan oleh Dinas Pendidikan. Kalau tidak percaya, silakan tanya ke dinas,” ungkapnya tanpa ragu.

Pernyataan ini langsung memantik lampu kuning bagi aparat penegak hukum. Jika bahan pengadaan benar-benar telah dipatok oleh pihak luar, maka prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam skema swakelola telah dilanggar secara telak.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang mencerahkan untuk mengurangi kualitas masyarakat, sikap tertutup dan defensif justru ditunjukkan oleh para penanggung jawab anggaran di sekolah.

Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pembelian material dan dugaan intervensi tersebut, salah seorang kepala sekolah penerima bantuan memilih bungkam dan melempar bola panas.

“Silakan tanya ke pelaksana saja, Pak,” singkatnya, seolah ingin segera melepaskan diri dari pusaran masalah.

Sikap lempar tangan ini kian memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa pihak sekolah sebagai pemegang mandat penuh P2SP tidak memiliki kebebasan menentukan materi terbaik bagi sekolah mereka sendiri?

Berdasarkan data yang dihimpun, total terdapat 38 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pringsewu yang menerima alokasi bantuan revitalisasi fisik anggaran tahun 2026 dengan total pagu mencapai Rp29,2 miliar . Rincian sebaran sekolah tersebut mencakup:

SMP Negeri dan Swasta: SMP 17 1 Pagelaran (Rp 1,2 Miliar/Kemajuan 100%), SMP Islam Al Mualim (Rp 725,3 Juta/Kemajuan 100%), SMP Muhammadiyah 1 Pagelaran (Rp 569,6 Juta/Kemajuan 66%), UPT SMP Negeri 1 Ambarawa (Rp 341,6 Juta/Kemajuan 58,5 %), UPT SMP Negeri 1 Pringsewu (Rp 481,6 Juta / Kemajuan 59,2 %), UPT SMP Negeri 2 Sukoharjo (Rp 879,3 Juta / Kemajuan 43,5 %), dan UPT SMP Negeri Satu Atap 1 Pardasuka (Rp 516,4 Juta / Kemajuan 52,4 %).

SD Negeri di Berbagai Wilayah: UPT Meliputi SD Negeri 1 Bulukarto (Rp 945,8 Juta), UPT SD Negeri 1 Bumiayu (Rp 862,1 Juta), UPT SD Negeri 1 Bumirejo (Rp 555,4 Juta), UPT SD Negeri 1 Fajarbaru (Rp 567,9 Juta), UPT SD Negeri 1 Gemahripah (Rp 756,6 Juta), UPT SD Negeri 1 Kamilin (Rp 1,4 Miliar), UPT SD Negeri 1 Karangsari (Rp 838,6 Juta), UPT SD Negeri 1 Mataram (Rp 858,1 Juta), UPT SD Negeri 1 Parerejo (Rp 1,3 Miliar), UPT SD Negeri 1 Podomoro (Rp 334,9 Juta), dan UPT SD Negeri 1 Pringsewu Utara (Rp 1,2 Miliar).

Titik Sekolah Lainnya: Termasuk UPT SD Negeri 1 Siliwangi, UPT SD Negeri 1 Sukamulya, UPT SD Negeri 1 Sukoharum, UPT SD Negeri 1 Wargomulyo, UPT SD Negeri 1 Wates, UPT SD Negeri 1 Wayakrui, UPT SD Negeri 1 Yogyakarta Selatan, UPT SD Negeri 2 Bandungbaru Barat, UPT SD Negeri 2 Margakaya, UPT SD Negeri 2 Srikaton, UPT SD Negeri 2 Sriwungu, UPT SD Negeri 2 Wonodadi Utara, UPT SD Negeri 3 Bandungbaru, UPT SD Negeri 3 Banyuwangi, UPT SD Negeri 3 Bulukarto, UPT SD Negeri 3 Pagelaran, UPT SD Negeri 3 Podomoro, UPT SD Negeri 3 Sukorejo, UPT SD Negeri 3 Tulungagung, hingga UPT SD Negeri 4 Wonodadi dengan besaran pagu antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per sekolah dan tingkat penyelesaian fisik yang di lapangan.

Melihat besarnya angka anggaran yang dipertaruhkan serta kuatnya indikasi intervensi pengadaan materi di puluhan sekolah tersebut, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Pemeriksaan mendalam mutlak dilakukan untuk menguji: Kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi pembelian material di lapangan. Keabsahan faktur pembelian pada toko/pemasok material di 38 titik sekolah penerima bantuan.

Penelusuran aliran dana guna memastikan tidak adanya praktik pengondisian atau markup terselubung yang merugikan keuangan negara demi kepentingan segelintir oknum.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, pihak sekolah terkait, maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)