PESAWARAN, TIPIKOR NEWS — Kabar baik bagi masyarakat Lampung yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Oktober 2026.

Program keringanan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Pesawaran.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurus legalitas kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, menyampaikan bahwa perpanjangan program merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Tunggakan Pajak Mendapat Keringanan

Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah pengurangan dan penghapusan tunggakan.

Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sementara sisa tunggakan dan denda mendapatkan penghapusan sesuai ketentuan program.

Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun dan usia kendaraan di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Tunggakan dan denda lainnya dibebaskan.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan fasilitas bebas sanksi denda keterlambatan dan bebas pajak progresif.

Balik Nama dan Mutasi Juga Dapat Diskon

Program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan.

Untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam daerah, tersedia diskon PKB sebesar:

– 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2).

– 25 persen untuk kendaraan roda empat (R4).

Sedangkan kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua.

Wajib Pajak Taat Ikut Mendapat Apresiasi

Program keringanan ternyata bukan hanya untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu juga mendapatkan apresiasi berupa diskon 5 persen hingga 15 persen.

Pembayaran bahkan dapat dilakukan hingga 61 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diimbau tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.

Semakin dekat dengan tanggal penutupan, potensi antrean pelayanan dapat meningkat. Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan program disarankan segera mendatangi Samsat terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WA Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488 atau mengikuti informasi melalui Instagram resmi @bapenda_lampung.

Program sudah diperpanjang hingga Oktober. Kini kesempatan ada di tangan masyarakat untuk menyelesaikan pajak kendaraan dengan lebih ringan. (Red)