Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

5
×

Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerataan akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kebijakan tersebut diarahkan sebagai instrumen pengendalian untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).

Dalam arahannya, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas penataan aset pertanahan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi salah satu langkah inovatif untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan maupun alih fungsi lahan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Marindo Kurniawan.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari.

Ia menekankan pentingnya penerapan skema hak berjangka waktu sebagai instrumen pengendalian negara guna memastikan distribusi tanah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

Menurut Embun Sari, mekanisme tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan lahan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek.

“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” katanya.

Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung Tahun 2026 tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rakor. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain komitmen seluruh anggota GTRA untuk aktif melakukan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta penyusunan program terintegrasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Marindo Kurniawan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, kalangan akademisi hingga masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Lampung.

Menurutnya, keberhasilan reforma agraria membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar tujuan menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud,” tutupnya. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *