Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Di Balik Kontrak Cleaning Service Rp1,5 Miliar Publik Minta Bukti Bukan Sekadar Penjelasan

18
×

Di Balik Kontrak Cleaning Service Rp1,5 Miliar Publik Minta Bukti Bukan Sekadar Penjelasan

Sebarkan artikel ini
RSJD Lampung Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Belanja Cleaning Service Rp1,5 Miliar

Pesawaran, Tipikor News – Polemik anggaran jasa cleaning service di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung memasuki babak baru. Setelah muncul sorotan publik terkait kontrak senilai Rp1,5 miliar yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga kebersihan, manajemen RSJD Lampung akhirnya menyampaikan hak jawab resmi dan membantah berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait transparansi penghitungan biaya, rincian komponen kontrak, serta efektivitas penggunaan anggaran publik.

Sorotan publik bermula ketika nilai kontrak cleaning service sebesar Rp1,5 miliar dibandingkan dengan estimasi kebutuhan gaji tenaga kebersihan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Perhitungan sederhana yang beredar menyebut kebutuhan biaya tenaga kerja hanya berkisar ratusan juta rupiah per tahun, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih anggaran yang cukup signifikan.

Lihat Video: Kebersihan RSJ Lampung Rp1,5 Miliar Disorot, Selisih Ratusan Juta Rupiah Picu Pertanyaan

Menanggapi hal tersebut, RSJD Lampung membantah pendekatan penghitungan yang hanya berfokus pada komponen upah tenaga kerja. Dalam surat hak jawabnya yang dilayangkan kepada Tipikor News pada 3 Juni 2026, pihak rumah sakit menegaskan bahwa kontrak cleaning service tidak semata-mata berisi honorarium pekerja, tetapi juga mencakup berbagai komponen biaya lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), seragam kerja, alat pelindung diri (APD), bahan pembersih, management fee penyedia jasa, hingga kewajiban perpajakan.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa nilai kontrak tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah tenaga kebersihan yang bekerja di lapangan. Namun demikian, dokumen hak jawab yang disampaikan belum merinci secara detail berapa nilai masing-masing komponen yang membentuk kontrak senilai Rp1,5 miliar tersebut.

Ketiadaan rincian inilah yang menjadi titik krusial dalam pengawasan anggaran publik. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan normatif bahwa biaya tersebut bersifat all in, melainkan juga membutuhkan data yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Sejumlah pertanyaan yang masih mengemuka antara lain Berapa jumlah tenaga kerja yang digunakan? Berapa total biaya upah yang dialokasikan? Berapa nilai bahan habis pakai yang dianggarkan? Berapa besaran management fee yang diterima penyedia jasa? Dan Berapa porsi biaya pajak dan asuransi dalam kontrak tersebut?

Tanpa informasi tersebut, publik akan kesulitan menilai apakah nilai kontrak telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran harga sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola keuangan negara.

Dalam dokumen klarifikasinya, RSJD Lampung juga menjelaskan bahwa rumah sakit jiwa memiliki karakteristik pelayanan dengan tingkat risiko yang tinggi. Operasional rumah sakit berlangsung selama 24 jam dengan sistem tiga shift, serta mencakup area-area khusus seperti ruang isolasi dan ruang perawatan intensif yang memerlukan standar kebersihan lebih ketat dibandingkan fasilitas umum lainnya.

Argumentasi tersebut dinilai relevan dari sisi kebutuhan operasional. Namun demikian, sejumlah aspek teknis masih memerlukan pengujian lebih lanjut melalui dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan yang tersedia.

Beberapa hal yang dinilai penting untuk diketahui publik meliputi jumlah tenaga kerja yang benar-benar ditempatkan, kesesuaian jumlah personel dengan kontrak, mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta apakah volume pekerjaan yang dilakukan sebanding dengan nilai kontrak yang dibayarkan.

Dalam hak jawabnya, RSJD Lampung juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabel, transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Namun dalam praktik pengawasan anggaran publik, transparansi tidak cukup hanya dinyatakan. Transparansi harus dapat diuji melalui keterbukaan dokumen, rincian penggunaan anggaran, serta akses publik terhadap informasi pengadaan barang dan jasa.

Di sinilah letak persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Selama rincian kontrak belum dipublikasikan secara lengkap, ruang spekulasi dan kecurigaan akan tetap terbuka.

Di sisi lain, pihak manajemen RSJD Lampung menegaskan bahwa hak jawab yang telah disampaikan telah sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pihak rumah sakit, berbagai pertanyaan yang berkembang telah dijawab dalam klarifikasi tersebut.

Terkait dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen RSJD Lampung menyatakan bahwa dokumen tersebut nantinya akan menjadi objek audit dan pemeriksaan keuangan oleh instansi yang berwenang.

Hak jawab RSJD Lampung memberikan penjelasan penting bahwa kontrak cleaning service tidak semata-mata berbicara mengenai gaji tenaga kebersihan. Namun pada saat yang sama, dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa pertanyaan utama publik mengenai rincian penggunaan anggaran Rp1,5 miliar masih belum sepenuhnya terjawab secara terbuka.

Karena itu, pendalaman berikutnya perlu diarahkan pada pengujian dokumen pengadaan, rincian biaya kontrak, identitas penyedia jasa, metode penetapan harga, hingga evaluasi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan. Sebab dalam pengelolaan uang negara, yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan, melainkan juga bukti yang dapat diverifikasi secara transparan oleh publik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *