Scroll untuk baca artikel
Korupsi

RSJD Lampung Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Belanja Cleaning Service Rp1,5 Miliar

21
×

RSJD Lampung Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Belanja Cleaning Service Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi RSJD Lampung Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Belanja Cleaning Service Rp1,5 Miliar

Pesawaran, Tipikor News  – Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan media online Tipikor News yang berjudul “Belanja Cleaning Service RSJ Lampung Rp1,5 Miliar Disorot Selisih Ratusan Juta Rupiah Picu Pertanyaan”.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan redaksi, RSJD menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pihak RSJD menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak didukung oleh data yang komprehensif serta tidak melalui proses verifikasi kepada manajemen rumah sakit. Menurut RSJD, terdapat kekeliruan mendasar dalam cara pemberitaan menghitung nilai kontrak jasa cleaning service dengan hanya berfokus pada komponen honorarium tenaga kebersihan berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM).

Lihat Video: Kebersihan RSJ Lampung Rp1,5 Miliar Disorot, Selisih Ratusan Juta Rupiah Picu Pertanyaan

Dalam klarifikasinya, RSJD menjelaskan bahwa nilai kontrak cleaning service sebesar Rp1,5 miliar merupakan biaya yang bersifat menyeluruh (all-in). Anggaran tersebut tidak hanya mencakup gaji atau honorarium tenaga kebersihan, tetapi juga berbagai komponen lain seperti iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), pengadaan seragam dan alat pelindung diri (APD), bahan habis pakai dan bahan kimia pembersih, biaya manajemen penyedia jasa, serta kewajiban perpajakan.

RSJD juga menyoroti asumsi jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam pemberitaan. Menurut pihak rumah sakit, kebutuhan tenaga kebersihan tidak dapat dihitung secara sederhana karena RSJD Provinsi Lampung merupakan rumah sakit jiwa kelas B dengan karakteristik pelayanan berisiko tinggi. Operasional kebersihan dilakukan selama 24 jam dengan sistem tiga shift dan mencakup area-area khusus yang memerlukan standar kebersihan serta pengendalian infeksi yang lebih ketat.

Lebih lanjut, manajemen RSJD menilai perhitungan yang menyebut adanya selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Nilai yang dibandingkan dalam pemberitaan disebut hanya menggambarkan estimasi gaji pokok tenaga kerja dan tidak memasukkan berbagai biaya operasional serta kewajiban kontraktual lainnya yang harus dipenuhi penyedia jasa.

Dalam surat hak jawab tersebut, RSJD menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik, yakni akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Penggunaan anggaran juga disebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.

RSJD Provinsi Lampung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun demikian, pihak rumah sakit berharap penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara berimbang, berbasis data yang valid, dan melalui proses konfirmasi yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Sebagai penutup, RSJD mengimbau seluruh media untuk terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSJD Provinsi Lampung atas nama Direktur RSJD pada 3 Juni 2026. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *