Pesawaran, Tipikor News – Alokasi anggaran penginapan dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas dan peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung menjadi sorotan publik.
Berdasarkan telaah dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Tahun 2025, ditemukan sejumlah komponen biaya akomodasi hotel yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 juta per orang per malam.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah tuntutan penghematan belanja pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang melibatkan pejabat eselon III/golongan IV. Dalam dokumen anggaran yang beredar, tercantum alokasi biaya penginapan sebesar Rp1.140.000 per orang per hari untuk tujuh peserta selama tiga hari kegiatan.
Jika dihitung secara keseluruhan, biaya penginapan dalam satu agenda tersebut mencapai lebih dari Rp23 juta. Nilai itu belum termasuk komponen perjalanan dinas lainnya seperti transportasi, uang harian, maupun biaya kegiatan pendukung.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai besaran biaya tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, penggunaan dana APBD harus dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh.
“Publik tidak mempermasalahkan peningkatan kompetensi ASN. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh pengeluaran itu telah dirancang dengan prinsip efisiensi dan kepatutan,” ujar pengamat anggaran daerah Junaidi saat dimintai tanggapan.
Selain nominal biaya, perhatian juga tertuju pada pola penganggaran penginapan yang diduga menggunakan skema satu peserta satu kamar. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat pertimbangan khusus yang mengharuskan penggunaan kamar tunggal, atau apakah tersedia opsi yang lebih hemat tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan kegiatan.
Pengamat kebijakan publik Lampung, Junaidi, menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
“Jika memang seluruh penganggaran telah sesuai standar satuan harga dan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara rinci kepada publik. Transparansi akan menghilangkan spekulasi,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan tarif penginapan, klasifikasi hotel yang digunakan, serta alasan pemilihan fasilitas tersebut dalam kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Sorotan terhadap belanja akomodasi ini juga memunculkan dorongan agar lembaga pengawas internal maupun eksternal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan masyarakat.
RSJD Lampung Sampaikan Hak Jawab Terkait Sorotan Anggaran Penginapan, Media Tunjukkan Bukti Konfirmasi
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas rencana pemberitaan mengenai alokasi biaya penginapan dalam kegiatan perjalanan dinas dan peningkatan kapasitas aparatur yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dalam surat resmi tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Tipikor News, pihak RSJD menegaskan bahwa sejumlah informasi yang menjadi dasar pemberitaan dinilai tidak benar dan tidak didukung data yang akurat serta terverifikasi dari manajemen rumah sakit.
RSJD menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap data internal dan tidak menemukan adanya kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagaimana disebut dalam materi konfirmasi yang disampaikan media. Menurut pihak rumah sakit, tidak terdapat kegiatan yang melibatkan tujuh pejabat Eselon III/Golongan IV selama tiga hari sebagaimana yang menjadi fokus pertanyaan media.
Selain itu, RSJD menjelaskan bahwa seluruh perencanaan biaya penginapan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Standar Harga Satuan Regional yang ditetapkan pemerintah. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa standar biaya penginapan bagi pejabat Eselon III dan Golongan IV di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp1.425.000 per orang per hari sesuai regulasi yang berlaku.
Manajemen RSJD juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi serta mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Selain itu, RSJD menyatakan informasi yang dipublikasikan tidak berimbang karena tidak didahului konfirmasi kepada pihak manajemen. Menurut RSJD, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat dan menggiring opini yang tidak tepat.
Bahkan, RSJD berpendapat pemberitaan tersebut berindikasi melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik karena dinilai tidak melakukan verifikasi, cek dan ricek, pemberitaan berimbang, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. RSJD meminta insan pers untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Namun demikian, pihak media menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi sebelum rencana pemberitaan diterbitkan. Berdasarkan bukti percakapan yang dimiliki redaksi, wartawan telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak RSJD dan memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan tambahan.
Dalam komunikasi tersebut, wartawan bahkan menyampaikan bahwa berita belum dipublikasikan karena masih menunggu penjelasan resmi dari pihak rumah sakit. Redaksi juga menyatakan bahwa hingga surat hak jawab diterima, berita yang menjadi objek konfirmasi tersebut belum pernah ditayangkan kepada publik.
Menurut redaksi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perbedaan pandangan antara pihak RSJD dan media terutama terletak pada penilaian mengenai proses konfirmasi. RSJD dalam suratnya menyebut pemberitaan berpotensi menggiring opini dan tidak didahului konfirmasi yang memadai, sementara media menyatakan telah melakukan konfirmasi dan masih menunggu penjelasan resmi sebelum memutuskan publikasi.
Pengamat kebijakan publik sebelumnya menilai bahwa sorotan terhadap anggaran penginapan bukan semata-mata mempersoalkan besaran nominal, melainkan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai dasar perencanaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Dengan adanya hak jawab dari RSJD Lampung dan bukti komunikasi yang disampaikan media, publik kini memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak. Transparansi informasi dan penyampaian data yang dapat diverifikasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh serta terhindar dari kesimpulan yang prematur.
Redaksi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (red)





















