Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Sekda Way Kanan Akan Panggil Kepala BPKAD Terkait Lonjakan Anggaran ATK 2026

10
×

Sekda Way Kanan Akan Panggil Kepala BPKAD Terkait Lonjakan Anggaran ATK 2026

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Tipikor News — Pemerintah Kabupaten Way Kanan merespons sorotan publik terkait lonjakan anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli HT, menyatakan akan memanggil Kepala BPKAD, Septa Muktamar, untuk meminta penjelasan atas perencanaan anggaran tersebut.

Langkah ini diambil menyusul temuan adanya alokasi anggaran ATK yang mencapai sekitar Rp1,25 miliar dalam dokumen anggaran 2026.

Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil operasional perkantoran, terutama jika mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan regulasi SBM, kebutuhan belanja operasional perkantoran, termasuk ATK, memiliki batasan tertentu yang disesuaikan dengan jumlah pegawai.

Dengan jumlah pegawai BPKAD Way Kanan yang tercatat sekitar 42 orang, kebutuhan ATK secara normatif diperkirakan berada pada kisaran yang jauh lebih rendah dari angka yang dianggarkan.

Sekda Machiavelli HT menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Oke monitor, nanti saya panggil dia (Septa). Kami akan meminta klarifikasi secara menyeluruh terkait perencanaan dan rincian penggunaan anggaran tersebut. Semua harus sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Sekda Velli kepada Tipikor News, Rabu (13/6/2026).

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan anggaran, khususnya bagi perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan.

Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan yang terukur.

Sorotan terhadap anggaran ATK ini juga mengemuka di tengah upaya pemerintah mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan kertas dan biaya operasional konvensional.

Sejumlah pihak menilai bahwa lonjakan anggaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut, baik dari sisi perencanaan maupun implementasi, guna memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyatakan akan melakukan evaluasi internal apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penyusunan anggaran tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan aparat pengawas internal juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran ATK dimaksud.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *