Lampung Selatan, Tipikor.news – Setelah dana pembayaran honor menjadi sorotan publik lantaran nilainya yang cukup fantastis, Kali ini realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMK Negeri 1 Ketapang Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan.
Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung Junaidi mengatakan, laporan realiasasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMK Negeri 1 Ketapang sebesar Rp 275.958.100 pada rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 ditaksir merugikan negara sekitar 188.538.100 per tahun.
“Kami menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum kepala SMKN 1 Ketapang dalam penggunaan dana BOS,” ujar Junaidi pada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, dengan memiliki ruang dan luas bangunan sekitar 1410 m2 (rincian terlampir), realisasi dana pemeliharaan sarpras SMKN 1 Ketapang seharusnya paling banyak hanya sekitar 87.420.000 per tahun.
Junai menjelaskan, biaya pemeliharaan prasarana yang dibutuhkan SMKN 1 Ketapang dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:
Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.
Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).
Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.
Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan SMK Negeri 1 Ketapang yang berada di Kabupaten Lampung Selatan adalah: = 2% x 1410 m2 x Rp 3.100.000 per m2 = 87.420.000.
“Realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMK Negeri 1 Ketapang seharusnya hanya menghabiskan dana sekitar 87.420.000, Ditaksir merugikan negara sekitar Rp 188.538.100 per tahun,” Ungkapnya.
Bagaimana tanggapan kepala SMKN 1 ketapang atas pemberitaan ini tunggu edisi mendatang. (Tim)