Terbukti Korupsi, Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ardito Wijaya setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga membebani Ardito dengan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp7,857 miliar.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Ardito dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Dalam putusannya, hakim menetapkan pencabutan hak politik tersebut berlaku selama 2 tahun terhitung setelah Ardito selesai menjalani masa pidananya.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 10 Desember 2025. Berdasarkan hasil persidangan, Ardito terbukti menerima jatah fee proyek pengadaan barang dan jasa dengan total nilai mencapai Rp5,75 miliar. (Red)






Tinggalkan Balasan