Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Disorot, Struktur Dipertanyakan
BANDAR LAMPUNG, Tipikor News — Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Kota Bandar Lampung dengan anggaran Rp1.100.788.625 dari APBN Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan terkait kesesuaian pekerjaan fisik dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Konstruksi Bukaan Jendela Perlu Penjelasan
Pemantauan di lokasi menunjukkan pekerja membongkar dan membangun kembali sejumlah bagian bangunan sekolah. Namun, pada beberapa bukaan dinding yang akan memasang kusen aluminium, terlihat konstruksi yang memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian berada pada konstruksi di atas bukaan jendela. Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan apakah pelaksana sudah mengikuti rancangan struktur dalam gambar kerja.
Informasi dari lapangan menyebut gambar pekerjaan mencantumkan tulangan balok gantung atau balok pengikat untuk menopang bagian atas bukaan dan konstruksi kusen aluminium.
Sementara itu, kondisi visual di lokasi belum memperlihatkan secara jelas keberadaan tulangan balok sebagaimana yang tercantum dalam informasi tersebut. Pada saat yang sama, pekerja telah mempersiapkan pekerjaan frame atau kusen.
Dugaan Pengurangan Volume Perlu Verifikasi
Jika gambar kerja memang mensyaratkan balok pengikat dengan ukuran dan tulangan tertentu, maka pihak terkait perlu menjelaskan pelaksanaannya. Selain itu, pihak yang menyetujui perubahan juga perlu menjelaskan dasar dokumennya.
Sebab, pelaksana harus mengacu pada RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan volume pekerjaan yang menjadi dasar program revitalisasi SDN 1 Kedamaian.
Selain konstruksi, muncul dugaan pengurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara rencana dan realisasi fisik. Namun, redaksi belum menyimpulkan dugaan tersebut sebagai pelanggaran.
Untuk memastikan kondisi itu, pihak berwenang perlu mencocokkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta progres fisik di lapangan.
Dinas Pendidikan Belum Berikan Tanggapan
Tipikor News telah meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Namun, hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi.
Karena itu, publik masih membutuhkan penjelasan mengenai pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara lebih dari Rp1 miliar tersebut.
Kepala Pelaksana Diminta Jelaskan Kewenangan
Sebelumnya, seorang pria di lokasi mengaku sebagai kepala tukang atau kepala pelaksana. Saat redaksi menanyakan struktur kepanitiaan, pria tersebut mengatakan:
“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”
Pernyataan tersebut membuat mekanisme pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Kedamaian perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan mekanisme swakelola. Karena itu, pihak terkait perlu memastikan status, kewenangan, dan tanggung jawab setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Selain itu, Kepala SDN 1 Kedamaian dan P2SP perlu menjelaskan apakah orang yang mengaku sebagai kepala pelaksana tersebut tercantum dalam SK P2SP.
Pengawasan Teknis Juga Dipertanyakan
Pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan. Oleh sebab itu, pihak terkait perlu menjelaskan pemeriksaan terhadap konstruksi sebelum pekerjaan berlanjut ke pemasangan kusen aluminium.
Pengawas juga perlu menjelaskan apakah mereka sudah memverifikasi volume pekerjaan dan kesesuaian konstruksi dengan gambar kerja.
Jika terdapat perubahan pekerjaan, pihak terkait perlu menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Anggaran Rp1,1 Miliar Perlu Transparansi
Dengan nilai bantuan Rp1.100.788.625, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran dan realisasi pekerjaan revitalisasi SDN 1 Kedamaian.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan mengenai monitoring terhadap proyek tersebut.
Kepala sekolah dan P2SP juga perlu menjelaskan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik pekerjaan.
Apabila pemeriksaan menemukan perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen perencanaan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi secara menyeluruh.
Tipikor News akan terus mendalami informasi tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, maupun pihak lain yang terkait.
Catatan Redaksi: Dugaan pengurangan volume dan ketidaksesuaian konstruksi dalam berita ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis dan pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.(Andi Erlangga)












Tinggalkan Balasan