RAPOR MERAH PENGELOLAAN DANA BOS SMP DI WAY KANAN
WAY KANAN, Tipikor News — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Way Kanan berada di titik nadir.
Dari total alokasi anggaran sebesar Rp 94.924.469.000 yang dikucurkan untuk jenjang SD hingga SMK, pengelolaan dana di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) justru diwarnai indikasi penyimpangan masif.
Sebanyak 97 SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Way Kanan kini mendapat sorotan tajam akibat dugaan pelanggaran juknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Praktik penggelembungan dana ini secara terang-terangan menabrak Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Regulasi mengatur ketat plafon penggunaan dana BOS Reguler untuk SMP Negeri: maksimal 20% untuk pembayaran honor, 20% untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras), serta 10% untuk administrasi kegiatan sekolah.
Namun, Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS 2025 menunjukkan fakta mengejutkan di mana plafon resmi tersebut diterobos hingga melampaui batas.
Daftar Pelanggaran Plafon Anggaran BOSP 2025, Berikut adalah rincian ketimpangan antara batas maksimal sesuai aturan dan realisasi di lapangan pada sejumlah UPT SMP Negeri di Kabupaten Way Kanan:
|
Nama UPT SMPN |
Komponen Kegiatan |
Plafon Maksimal (Rp) |
Realisasi LAPORAN (Rp) |
Indikasi Selisih (Rp) |
|
UPT SMPN 1 Baradatu |
Administrasi Kegiatan |
96.280.000 |
284.271.000 |
187.991.000 |
|
UPT SMPN 1 Blambangan Umpu |
Pembayaran Honor |
118.552.000 |
174.420.000 |
55.868.000 |
|
UPT SMPN 1 Rebang Tangkas |
Pembayaran Honor |
74.472.000 |
104.354.400 |
29.882.400 |
|
|
Administrasi Kegiatan |
37.236.000 |
84.501.922 |
47.265.922 |
|
UPT SMPN 1 Kasui |
Pembayaran Honor |
78.648.000 |
91.588.800 |
12.940.800 |
|
UPT SMPN 1 Negeri Besar |
Pembayaran Honor |
68.208.000 |
106.000.000 |
37.792.000 |
|
UPT SMPN 2 Gunung Labuhan |
Pemeliharaan Sarpras |
98.136.000 |
140.393.200 |
42.257.200 |
|
UPT SMPN 3 Blambangan Umpu |
Pembayaran Honor |
65.888.000 |
104.346.600 |
38.458.600 |
Desakan Audit dan Tindakan Hukum
Lonjakan biaya yang jauh melebihi regulasi seperti komponen administrasi di UPT SMPN 1 Baradatu yang membengkak hampir 300% menjelaskan buruknya sistem tata kelola dan pengawasan internal.
Temuan ini menjadi sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 97 SMP di Way Kanan demi mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan berita, independensi, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Klarifikasi atas pemberitaan ini.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Inspektorat Daerah, maupun Kepala UPT SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Way Kanan yang disebutkan dalam laporan ini dapat mengirimkan tanggapan resmi, penjelasan, atau sanggahan tertulis melalui telepon/WhatsApp: 082280588528.
Setiap tanggapan yang masuk dan tervalidasi akan diterbitkan secara proporsional pada kesempatan pertama sebagai bagian dari penegakan prinsip cover both sides. (Red)






Tinggalkan Balasan