BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Respons Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memicu sorotan publik.

Alih-alih memberikan penjelasannya secara transparan mengenai dugaan kelebihan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai total Rp1.122.066.728 di lima SMAN Kota Bandar Lampung, ia justru melontarkan pernyataan yang dinilai defensif dan tidak menjawab substansi.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2025, Thomas enggan membeberkan dasar penggunaan anggaran maupun rincian data pendukung.

“Kamu kok nyerang-nyerang terus. Mereka (kepala sekolah) sudah mulai gerah. Kalau diterusin nanti mereka jerit. Gw ini benaran ngasih tau lo,” ujar Thomas, Minggu (27/7/2026).

Sikap menolak terbuka terhadap pertanggungjawaban dana publik ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik yang mengelola keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar opsi.

Berdasarkan hasil analisis dokumen realisasi anggaran Dana BOS TA 2025, terdapat indikasi kuat belanja pada komponen tertentu melampaui batas maksimal yang diatur dalam Juknis. Berikut adalah rincian angka dugaan kelebihan anggaran pada kelima sekolah tersebut:

1. SMAN 11 Bandar Lampung (Komponen Honorarium)

• Penerimaan Dana BOS: Rp843.000.000

• Batas Maksimal Anggaran: Rp168.600.000

• Realisasi Belanja: Rp228.720.000

• Dugaan Kelebihan Realisasi:Rp60.120.000

2. SMAN 12 Bandar Lampung (Pemeliharaan Sarana & Prasarana)

• Penerimaan Dana BOS: Rp1.525.000.000

• Batas Maksimal Anggaran: Rp305.100.000

• Realisasi Belanja: Rp602.640.000

• Dugaan Kelebihan Realisasi:Rp297.550.000

3. SMAN 16 Bandar Lampung (Pemeliharaan Sarana & Prasarana)

• Penerimaan Dana BOS: Rp1.258.000.000

• Batas Maksimal Anggaran: Rp251.700.000

• Realisasi Belanja: Rp370.290.000

• Dugaan Kelebihan Realisasi:Rp118.590.000

4. SMAN 8 Bandar Lampung (Administrasi Kegiatan Sekolah)

• Penerimaan Dana BOS: Rp1.219.000.000

• Batas Maksimal Anggaran: Rp121.950.000

• Realisasi Belanja: Rp387.560.000

• Dugaan Kelebihan Realisasi:Rp265.610.000

5. SMAN 9 Bandar Lampung (Administrasi Kegiatan Sekolah)

• Penerimaan Dana BOS: Rp1.711.000.000

• Batas Maksimal Anggaran: Rp171.150.000

• Realisasi Belanja: Rp551.350.000

• Dugaan Kelebihan Realisasi:Rp380.200.000

Sikap Kepala Disdikbud Lampung yang justru terkesan pasang badan tanpa membeberkan klarifikasi berbasis data semakin menguatkan urgensi keterlibatan lembaga pengawas resmi.

Publik mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera audit dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen terkait.

Langkah konkret dan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan. Jika penggunaan anggaran terbukti sesuai ketentuan, hal tersebut menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran Juknis atau penyelewengan dana, tindakan tegas dan proses hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung maupun pihak sekolah yang bersangkutan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)