BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Alokasi anggaran pemerintah pusat maupun daerah untuk sektor pendidikan terus menunjukkan angka yang fantastis. Bantuan dari negara kini tidak lagi hanya dinikmati oleh sekolah negeri, melainkan juga merambah hingga ke jenjang SMA dan SMK swasta.

Namun, di balik kucuran dana yang jumbo tersebut, ironi besar justru terjadi di lapangan: para orang tua murid di sekolah swasta masih terus dihimpit oleh pungutan biaya pendidikan seperti SPP, uang pangkal, hingga biaya pembangunan.

Berdasarkan data dari dashboard Peta Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan per 5 November 2026, Provinsi Lampung mencatatkan sebanyak 137 SMK Swasta masuk dalam daftar penerima bantuan program revitalisasi.

Tidak tanggung-tanggung, total nilai kucuran dana yang dialokasikan untuk sekolah-sekolah swasta tersebut mencapai Rp 143,4 Miliar (Rp 143.427.535.000).

Seluruh penerima bantuan di wilayah Lampung tersebut berada dalam kategori sekolah Reguler, dengan besaran dana bervariasi mulai dari Rp 0,5 Miliar hingga Rp 3 Miliar per sekolah.

Rincian daerah penerima terbanyak di antaranya berada di Kabupaten Lampung Selatan (20 sekolah), Lampung Tengah (18 sekolah), Lampung Timur (15 sekolah), Tanggamus (13 sekolah), hingga Kota Bandar Lampung dan Metro.

Deretan Kekhawatiran Publik di Balik Pungutan Biaya Sekolah Swasta Penerima Subsidi. Fakta bahwa dana APBN dan APBD terus mengucur deras ke institusi pendidikan swasta—sementara iuran bulanan dan uang pembangunan dari wali murid tetap berjalan normal—memicu keprihatinan serta kritik tajam dari publik:

Ketika sekolah mendapatkan kucuran miliaran rupiah untuk revitalisasi dan fisik bangunan dari negara, namun di saat bersamaan tetap memungut uang pembangunan kepada wali murid, timbul kekhawatiran akan adanya tumpang tindih anggaran.

Anggaran negara berpotensi hanya mempercantik dan meningkatkan aset milik yayasan swasta tanpa memberi dampak penurunan biaya bagi orang tua siswa.

Hadirnya intervensi anggaran negara sejatinya bertujuan untuk memperluas pemerataan mutu dan meringankan akses pendidikan. Jika biaya SPP harian, uang praktikum di SMK, dan sumbangan gedung tetap melambung tinggi, maka esensi dan kehadiran dana bantuan pemerintah tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya dalam menolong ekonomi masyarakat.

Ancaman Aksesibilitas Bagi Siswa Kurang Mampu: Tinggi dan ketatnya iuran di SMK swasta yang sudah disubsidi negara berisiko menutup pintu bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Tanpa adanya kewajiban kuota subsidi silang atau pembebasan biaya bagi yang tidak mampu, sekolah swasta penerima bantuan publik dinilai mengabaikan fungsi sosialnya.

Pengelolaan dana publik ratusan miliar yang berdampingan dengan iuran mandiri dari orang tua siswa rentan terhadap celah maladministrasi. Tanpa audit yang ketat dari dinas terkait, transparansi penggunaan uang negara maupun uang rakyat di tingkat sekolah menjadi sangat sulit diakses oleh publik.

Kondisi ini memicu penumpukan calon siswa di sekolah negeri karena ketidakmampuan masyarakat membayar sekolah swasta. Padahal, sekolah swasta yang telah menerima kucuran APBN/APBD seharusnya mampu menjadi alternatif yang terjangkau dengan kualitas yang setara.

Desakan Evaluasi dan Regulasi Ketat: Masyarakat dan para pemerhati pendidikan mendesak Pemerintah Daerah maupun Kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah diimbau tidak sekadar menyalurkan dana bantuan secara cuma-cuma, tetapi juga menerbitkan regulasi yang mengikat.

Sekolah swasta yang menerima kucuran dana APBN maupun APBD idealnya diwajibkan memberikan keringanan biaya, menurunkan tarif SPP, atau menetapkan batas atas (ceiling price) biaya pendidikan.

Tanpa adanya syarat dan pengawasan yang jelas, bantuan modal dari negara hanya akan menguntungkan pengelola yayasan, sementara beban berat pendidikan tetap dipikul sendirian oleh rakyat. (red)