BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Menanggapi surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi dari Redaksi Tipikor News terkait penganggaran serta realisasi program bantuan hibah ternak Tahun Anggaran (TA) 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memberikan jawaban tertulis melalui Kuasa Hukumnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Advokat Ansori, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) bertindak selaku Kuasa Hukum Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si., melalui Surat Nomor 020172/B/GAW-Law Office/IX/2026 tertanggal 11 September 2026.

1. Pengadaan Masih Berjalan, Belum Seluruh Anggaran Terealisasi

Pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa kegiatan bantuan/hibah ternak TA 2026 telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Berdasarkan dokumen resmi, proses pengadaan ternak saat ini masih terus berjalan, sehingga anggaran belum dapat dinyatakan terealisasi 100% atau seluruh ternak diserahkan kepada penerima.

2. Bantuan Ternak Babi Rp89,4 Juta Selesai Disalurkan

Khusus untuk alokasi bantuan 20 ekor ternak babi, Kuasa Hukum membenarkan bahwa program tersebut telah selesai direalisasikan dengan total anggaran sebesar Rp89.400.000 (tercatat per 28 Agustus 2026).

Penetapan penerima didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/251/V.23/HK/2026 tertanggal 7 Mei 2026, yang disalurkan kepada 2 (dua) kelompok tani di Kabupaten Lampung Tengah masing-masing 10 ekor:

  1. Kelompok Tani Cinta Masa – Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah (10 ekor).
  2. Kelompok Tani Sri Renam II – Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah (10 ekor).

Penyerahan bantuan dilakukan pada 7 Agustus 2026 dan telah dituangkan secara sah dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

3. Sebaran 15 Kelompok Penerima Bantuan Kambing

Untuk bantuan 270 ekor kambing Rambon (240 betina dan 30 jantan), Dinas Peternakan mengalokasikannya kepada 15 kelompok penerima di 8 kabupaten/kota (masing-masing 18 ekor per kelompok), meliputi:

  • Kabupaten Lampung Tengah
  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kabupaten Mesuji
  • Kabupaten Lampung Selatan
  • Kabupaten Lampung Timur
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Tanggamus

4. Prosedur Verifikasi dan Penetapan Satuan Harga (SSH)

Kuasa Hukum menjelaskan bahwa calon penerima hibah berasal dari kelompok tani/peternak terdaftar di SIMLUHTAN Kementerian Pertanian yang diusulkan melalui mekanisme resmi, termasuk Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Lampung. Penetapan dilakukan setelah melalui verifikasi administrasi, kelayakan teknis, serta potensi kelompok oleh tim teknis kabupaten dan provinsi.

Mengenai harga satuan kambing Rambon betina sebesar Rp2.750.000 per ekor (total Rp742.500.000 untuk 270 ekor), dijelaskan bahwa angka dalam DPA merupakan acuan penganggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 21 Tahun 2025. Angka tersebut bukan bukti pembayaran langsung, melainkan pagu anggaran. Pengadaan riil dilakukan melalui prosedur e-Katalog/Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara sah.

5. Penjelasan Mengenai Rencana Anggaran Kas (RAK) Mei 2026

Terkait catatan Rencana Anggaran Kas (RAK) pada Mei 2026 sebesar Rp859.968.000, Kuasa Hukum menegaskan bahwa angka tersebut adalah proyeksi arus kas (cash flow) sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 untuk menjamin ketersediaan dana APBD pada periode Mei hingga Agustus 2026, dan bukan merupakan bentuk realisasi belanja langsung pada bulan Mei. Realisasi fisik dan keuangan riil tercatat sebesar Rp89.400.000 per 28 Agustus 2026.

6. Monitoring dan Evaluasi Peternak

Program hibah ternak ini ditujukan untuk meningkatkan populasi ternak, kapasitas usaha peternak, serta pemenuhan protein hewani masyarakat. Kelompok penerima berkewajiban memelihara ternak dan bersedia dibina serta dimonitor secara berkala oleh tim teknis Dinas Peternakan Kabupaten dan Provinsi Lampung.

Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan menyampaikan apresiasi atas peran fungsi kontrol sosial dari media Tipikor News dalam mendorong transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik di Provinsi Lampung. (Red)