Scroll untuk baca artikel
Berita

Komisi IV DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Ekosistem Transportasi Online Melalui RDP Bersama Stakeholder

12
×

Komisi IV DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Ekosistem Transportasi Online Melalui RDP Bersama Stakeholder

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar RDP bersama unsur pemerintah daerah, Ditlantas Polda Lampung, perwakilan perusahaan aplikator, serta Aliansi Pengemudi Transportasi Online Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Besar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/5/2026).

Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pemerintah daerah, Ditlantas Polda Lampung, perusahaan aplikator, serta Aliansi Pengemudi Transportasi Online Provinsi Lampung di Ruang Rapat Besar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, H. Drs. Mukhlis Basri, M.Si., didampingi anggota Komisi IV, yakni H. Yusnadi, S.T., Najiullah Syarif, S.T., M.T., dan Tondi M. Ghadafi, S.T. Hadir pula jajaran kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dari unsur pengemudi dan perusahaan aplikator, turut hadir Koordinator Aliansi Pengemudi Transportasi Online Provinsi Lampung, Miftahul Huda, bersama perwakilan PT Grab Wilayah Lampung, PT Goto Teknologi Indonesia, Gojek Tokopedia Wilayah Lampung, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), Shopee Internasional Provinsi Lampung, serta Green and Smart Mobility Wilayah Lampung.

RDP tersebut menjadi forum untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkembang dalam ekosistem transportasi online di Provinsi Lampung. Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi status hukum pengemudi, pengaturan tarif, mekanisme bagi hasil, perlindungan sosial, hingga tata kelola hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah.

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait pentingnya penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pengemudi, serta menciptakan keseimbangan hubungan antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme penetapan tarif dan biaya layanan, penguatan jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sektor transportasi online.

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa dinamika transportasi online di Provinsi Lampung merupakan isu yang kompleks karena menyangkut aspek hukum, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif agar kebijakan dan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara adil dan proporsional.

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa kejelasan regulasi serta mekanisme koordinasi yang efektif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online. Perlindungan sosial bagi pengemudi serta kepastian mengenai tarif dan layanan juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan ke depan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong penyempurnaan berbagai usulan dan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut untuk kemudian diformalkan sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam penyusunan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan transportasi online.

Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan mekanisme pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta inventarisasi data pendukung guna memperkuat perumusan kebijakan yang lebih terukur, efektif, dan implementatif.

Melalui forum ini, DPRD Provinsi Lampung berharap komunikasi dan sinergi antara seluruh pihak dapat terus terjalin dengan baik. Dengan demikian, berbagai dinamika dalam ekosistem transportasi online dapat disikapi secara konstruktif demi kepentingan masyarakat, keberlanjutan layanan, serta terciptanya kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi di Provinsi Lampung. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *