Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketok Palu! DPRD Lampung Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

5
×

Ketok Palu! DPRD Lampung Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).

Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan sepanjang tahun 2026. Regulasi-regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 terdiri atas 12 Raperda prakarsa DPRD dan empat Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Hanifal, penetapan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan secara terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

“Propemperda menjadi instrumen penting agar produk hukum daerah lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Lampung,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Dua belas Raperda inisiatif DPRD mencakup berbagai sektor strategis. Bapemperda mengusulkan regulasi mengenai pengembangan desa wisata dan pengelolaan sumber daya air sebagai upaya memperkuat sektor pariwisata dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Sementara itu, Komisi I mengusulkan Raperda yang mengatur sektor kelautan dan perikanan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan. Pada sektor pertanian, Komisi II mengajukan Raperda tentang urban farming serta tata kelola dan hilirisasi ubi kayu untuk meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Lampung.

Di bidang ekonomi dan infrastruktur, Komisi III mengusulkan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Adapun Komisi IV memprioritaskan penyusunan Raperda mengenai pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pengaturan pertambangan rakyat.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD Lampung berharap seluruh rancangan regulasi yang menjadi prioritas dapat dibahas secara efektif dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *