Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Tercatat sebagai BMN
Bandar Lampung, Tipikor News — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.
Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemenag Lampung, Juni Pegri Hidayatullah, mengatakan status kepemilikan dan penguasaan aset tersebut didukung sejumlah dokumen pertanahan serta administrasi negara.
Dokumen tersebut antara lain berupa akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai (SHP), warkah pertanahan, pencatatan BMN, serta penetapan status penggunaan aset.
“Status kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen pertanahan dan administrasi negara,” kata Juni saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Rabu.
Berawal dari Akta Jual Beli Tahun 1981
Juni menjelaskan, riwayat perolehan tanah tersebut bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981.
Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.
Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Selanjutnya, diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
“Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982 dan selanjutnya diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut Juni, aset tanah seluas 17.200 meter persegi tersebut kemudian dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008.
Identitas aset juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Sementara itu, status penggunaan tanah tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
“Identitas aset juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Status penggunaan tanah tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016,” kata Juni.
Kemenag Bantah Dasar Pelepasan Hak
Terkait adanya pihak lain yang mengklaim memiliki surat-surat tanah di wilayah Natar tersebut, Kemenag Lampung menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar yang diakui oleh Kementerian Agama.
Dalam perkembangan persoalan itu, Kemenag Lampung juga merujuk Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama Fesal Musaad.
Juni mengatakan, surat tersebut menyatakan bahwa dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 yang memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan bukan diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
“Surat tersebut menyatakan dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 yang memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan bukan diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurut dia, keterangan tersebut menjadi salah satu dasar Kementerian Agama dalam membantah penggunaan kedua surat tersebut sebagai dasar penyerahan ataupun pelepasan hak atas tanah kepada pihak lain.
Tidak Ditemukan Catatan Peralihan Hak
Juni menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, Kemenag tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa warkah tersebut pernah diserahkan kepada pihak lain.
Dalam warkah tersebut juga, kata dia, tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan, maupun tanda lain yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak dari Departemen Agama.
“Pada warkah juga tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan, maupun tanda lain yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak dari Departemen Agama,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Juni, sejalan dengan Sertipikat Hak Pakai yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Dengan demikian, Kemenag Lampung menyatakan bahwa berdasarkan dokumen pertanahan dan administrasi BMN yang dimilikinya, tanah seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, masih tercatat sebagai aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Agama. (Tim)






Tinggalkan Balasan