TULANG BAWANG BARAT, TIPIKOR NEWS – Polemik anggaran belanja bahan cetak di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Besarnya nilai anggaran yang tercantum dalam sejumlah kegiatan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah di tengah era digitalisasi pemerintahan.
Sorotan bermula setelah beredarnya rincian anggaran BKAD Tubaba yang memuat sejumlah pos belanja bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), penggandaan dokumen, dan benda pos dengan nilai yang cukup besar. Beberapa kegiatan bahkan mencantumkan anggaran bahan cetak hingga mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya, kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah yang menganggarkan bahan cetak sekitar Rp1,2 miliar serta kegiatan Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan dengan alokasi bahan cetak sekitar Rp1,499 miliar.
Kondisi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pemerhati anggaran yang mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan belanja administrasi tersebut.
Pemerhati anggaran Lampung, Junaidi, menilai anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seharusnya mampu menekan penggunaan dokumen fisik dan biaya administrasi perkantoran.
“Publik tentu ingin mengetahui secara rinci kebutuhan apa yang mendasari munculnya anggaran bahan cetak dengan nilai yang cukup besar tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat langsung memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang berkembang.
Melalui Surat Klarifikasi dan Hak Jawab Nomor 500.12/1548/II.15/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Tipikor.News, Pemkab Tubaba membantah adanya belanja ATK, bahan cetak, dan benda pos sebesar Rp4,95 miliar sebagaimana yang diberitakan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, Pemkab juga menyatakan bahwa informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain membantah angka yang dipersoalkan, Pemkab Tubaba turut menjelaskan bahwa penyusunan APBD daerah dilakukan berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri, Standar Harga Satuan (SHS), serta Analisis Standar Biaya (ASB).
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) yang diterbitkan Kementerian Keuangan bukan merupakan dasar utama dalam penyusunan APBD pemerintah daerah.
Menurut Pemkab, SBM lebih ditujukan untuk kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan beberapa jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Meski demikian, polemik ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di ruang publik, terutama terkait rincian kebutuhan dan volume pekerjaan yang menjadi dasar penyusunan anggaran pada berbagai kegiatan yang memuat belanja bahan cetak bernilai besar.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi anggaran menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi.
Publik pun menunggu penjelasan lebih rinci serta transparansi data dari seluruh pihak agar polemik tersebut dapat dipahami secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)






















