Scroll untuk baca artikel
Berita

Descatama Paksi Moeda Bacakan Usulan Fraksi, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Segera Bekerja

19
×

Descatama Paksi Moeda Bacakan Usulan Fraksi, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Segera Bekerja

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna internal yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, M.A.Pd., didampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., serta Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara, S.E., M.M. Rapat tersebut juga dihadiri para anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, ST., S.E., M.M., membacakan surat usulan dari masing-masing fraksi mengenai nama-nama anggota yang akan bertugas dalam Panitia Khusus Pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Descatama menjelaskan bahwa usulan anggota pansus berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung. Keterlibatan seluruh fraksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan keuangan daerah, sehingga pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK dapat berjalan secara optimal.

Pembentukan Panitia Khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Keberadaan pansus diharapkan mampu melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap hasil audit serta memberikan rekomendasi yang diperlukan guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa pembentukan Pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85 tentang pembentukan panitia khusus.

Selain itu, pembentukan pansus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan terbentuknya Panitia Khusus Pembahasan LHP BPK, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pansus yang telah dibentuk tersebut selanjutnya akan segera bekerja untuk membahas hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *