LAMPUNG TENGAH, TIPIKOR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (21/7/2026).

Namun kali ini, kedatangan lembaga antirasuah tersebut bukan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan mengaudit dan mengevaluasi sistem tata kelola pemerintahan pasca kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Desember 2025.

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi serta Pencegahan Pasca Penindakan Tahun 2026 yang digelar secara tertutup di Ruang BJW, Rumah Dinas Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sekitar 10 personel KPK dari unsur pencegahan dan penindakan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.

Fokus pembahasan tidak hanya menyasar realisasi APBD Tahun 2025 dan pelaksanaan anggaran Tahun 2026, tetapi juga mengulas mekanisme perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai sebagai area penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, KPK turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan 10 program dan proyek strategis daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Salah seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti rakor menyebutkan bahwa KPK ingin memastikan adanya perubahan nyata dalam sistem birokrasi setelah peristiwa OTT tahun lalu.

“KPK ingin mengetahui bagaimana penyerapan anggaran dilakukan, sekaligus menggali akar persoalan agar tidak terulang kembali. Pengadaan harus terbuka, transparan, akuntabel, dan KPK menuntut adanya perubahan nyata dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Rakor tersebut dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah bersama jajaran staf ahli, para asisten, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta sejumlah OPD strategis seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, DPMPTSP, Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Kominfotik, hingga RSUD Demang Sepulau Raya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, meskipun Sekretaris Daerah tercantum dalam daftar undangan resmi, yang bersangkutan tidak terlihat menghadiri jalannya rapat.

Kehadiran KPK kali ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, bukan semata-mata penindakan hukum.

Evaluasi terhadap tata kelola anggaran dan proyek strategis diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah.

Hingga rapat berakhir, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil evaluasi maupun rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, rakor tersebut menegaskan bahwa pembenahan sistem pasca-OTT masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah guna meminimalkan potensi terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. (*)