DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL SERET MANTAN KAPOLRI
JAKARTA, TIPIKOR NEWS – Kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal menjadi perhatian publik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dilansir Kompas.com, Selasa (3/11/2026), para tersangka diduga memerintahkan penyadapan pada 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, jejak aktivitasnya diduga dihapus pada Oktober 2026.
Kabareskrim juga mengungkap bahwa sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan penyadapan di luar prosedur hukum.
Publik kini menanti proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. (*)






Tinggalkan Balasan