BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Pengelolaan fasilitas parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Abdul Moeloek, Provinsi Lampung, kembali menjadi subjek evaluasi tata kelola keuangan publik.

Berdasarkan data operasional tahunan, aktivitas pelayanan parkir di rumah sakit rujukan tersebut mencatat volume kendaraan yang masif, namun menyisakan disparitas yang signifikan dengan realisasi pendapatan yang dilaporkan.

Berdasarkan dokumen Laporan Kegiatan RSUD dr. H. Abdul Moeloek, total volume kendaraan yang tercatat masuk ke area fasilitas parkir mencapai 1.616.886 unit dalam kurun waktu satu tahun.

Aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan parkir seluas 10.980 meter persegi (dari total luas keseluruhan lahan rumah sakit 83.916 meter persegi dan luas bangunan 70.575,90 meter persegi).

Kendati lebih dari 1,5 juta unit kendaraan keluar-masuk area rumah sakit, realisasi pendapatan bruto unit parkir yang tercatat masuk ke dalam laporan keuangan resmi manajemen berjumlah Rp386.100.000 per tahun.

Untuk menguji kewajaran angka tersebut, analisis merujuk pada ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, struktur tarif layanan parkir ditetapkan sebagai berikut:

• Roda Empat: Rp4.000 untuk 2 jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya (dengan batas maksimal Rp10.000 per hari).

• Pasien/Keluarga Pasien Rawat Jalan: Dikenakan tarif flat sebesar Rp4.000.

• Roda Dua: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, Rp1.500 per jam berikutnya (dengan batas maksimal Rp6.000 per hari)

Berdasarkan peninjauan lapangan serta keluhan pengguna jasa, penerapan tarif di lokasi kerap diberlakukan secara progresif sejak awal kedatangan.

Apabila dilakukan kalkulasi matematis sederhana dengan mengalikan volume kendaraan tercatat sebanyak 1.616.886 unit dengan asumsi tarif dasar minimal, potensi pendapatan bruto dari sektor parkir di RSUD Abdul Moeloek seharusnya dapat menyentuh angka minimal Rp6.467.544.000 (enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) per tahun.

Adanya selisih yang cukup besar antara volume kendaraan dan realisasi setoran pendapatan menimbulkan perlunya audit serta rekonsiliasi data secara mendalam guna memastikan akuntabilitas pencatatan keuangan institusi.

Isu pengelolaan sektor non-medis ini turut memicu perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.

Sejumlah pengguna layanan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah warga serta pengemudi ojek online, menyoroti aspek efisiensi dan kebijakan pelayanan tarif yang dirasakan langsung oleh pengunjung rumah sakit.

Mengingat RSUD Abdul Moeloek merupakan fasilitas publik yang memegang fungsi strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi dalam pengelolaan pendapatan non-medis menjadi elemen penting.

Pemangku kepentingan serta lembaga pengawasan fungsional didorong untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sistem pencatatan dan tata kelola kerja sama operasional guna menjaga integritas institusi pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak manajemen RSUD Abdul Moeloek maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)