Janji Manis Ternak Bantuan Di Lampung
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Berdiri megah dengan ukiran khas yang anggun, papan nama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung seolah menjadi simbol kemakmuran sektor peternakan daerah.
Namun di balik kemewahan fasilitas negara tersebut, tersembunyi kekecewaan mendalam dari rakyat kecil yang hanya bisa menelan ludah menyaksikan janji-janji manis bantuan ternak yang tak kunjung mendarat di tangan mereka.
Program hibah ternak Tahun Anggaran 2026 bernilai fantastis menembus angka ratusan juta rupiah kini berbalik menjadi sorotan tajam. Janji pemberdayaan ekonomi peternak lokal justru berubah menjadi drama ketidakberesan pengelolaan anggaran yang sarat akan kejanggalan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencatat Rencana Anggaran Kas (RAK) periode Mei 2026 dialokasikan sebesar Rp859.968.000.
Namun hingga memasuki akhir Agustus 2026, realisasi fisik dan anggaran berjalan amat lambat. Dari total pagu tersebut, baru sekitar Rp89,4 juta yang terealisasi untuk penyaluran 20 ekor babi di Lampung Tengah.
Sementara itu, nasib 300 ekor kambing Rambon senilai Rp742,5 juta yang dijanjikan untuk 15 kelompok tani di 8 kabupaten/kota justru masih “GAIB” dan terjebak dalam labirin proses pengadaan. Hak-hak para peternak kecil dibiarkan terbengkalai melampaui tenggat waktu perencanaan.
Jeritan Publik dan Bayang-Bayang Pokir
Merosotnya kepercayaan publik meledak di media sosial. Gelombang kritik warganet menyindir bantuan ternak ini seolah-olah “sedang berjalan mencari alamat penerima” namun tak pernah sampai, menyerupai pola fiktif pemenang tender proyek jalan.
Tuntutan agar Disnakkeswan Lampung membuka data transparan mulai dari nama kelompok, lokasi, hingga bentuk fisik ternak terus bergema.
Kondisi makin diperkeruh oleh dugaan politisasi anggaran. Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) kambing betina yang mencapai Rp2,75 juta per ekor dinilai melambung tinggi.
Keterlibatan saluran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam menentukan kelompok penerima memperkuat dugaan adanya praktik bagi-bagi “kue” APBD, yang mengesampingkan peternak riil tanpa “orang dalam”.
Kini, masyarakat dan lembaga pengawas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
Uang rakyat dalam APBD bukanlah alat permainan narasi, dan Disnakkeswan Lampung tidak bisa terus berlindung di balik alibi “proses sedang berjalan” sementara janji manis ternak bantuan hanya menjadi angin lalu.






Tinggalkan Balasan