Dugaan Pengondisian Paket RSUD Abdul Moeloek: Kejati & KPK Didesak Turun
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Bau menyengat dugaan permainan anggaran kembali menyeruak dari balik dinding Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Dokumen resmi realisasi pengadaan E-Katalog tahun anggaran 2026 membongkar transaksi publik senilai Rp147,51 miliar yang diduga kuat telah terkondisi secara sistematis untuk memperkaya kelompok tertentu.
Pola pengalokasian anggaran pada 411 paket pengadaan ini memperlihatkan aroma busuk oligopoli yang mencolok. Nyaris separuh dari total dana rakyat—yakni sebesar Rp69,96 miliar (47,43%)—hanya mengalir deras ke kantong lima vendor raksasa.
Kecurigaan publik kian memuncak saat fakta lapangan menunjukkan 409 dari 411 paket (99,5%) masih mengambang dalam status ON PROCESS pada tahapan kontrak. Mengapa nilai transaksi fantastis ratusan miliar ditahan sedemikian rupa dalam labirin administratif? Kondisi ini memicu indikasi kuat adanya celah negosiasi di bawah meja dan pengondisian berkas sebelum benar-benar ditutup.
Tak hanya itu, pengabaian terhadap instruksi presiden mengenai penggunaan produk lokal makin menyempurnakan kejanggalan ini. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal hanya disuapi “remah-remah” sebesar Rp52,06 miliar (35,29%), sementara entitas bisnis besar dengan leluasa melahap Rp95,45 miliar (64,71%).
Bahkan, anggaran daerah sebesar Rp29,07 miliar (19,71%) justru “dibocorkan” untuk membeli alat kesehatan impor non-PDN. Deretan Anggaran Jumbo yang Patut Dicurigai:
* PT Naraya Graha Solusindo: Menerima alokasi tunggal sebesar Rp16,57 miliar untuk Pembangunan Bunker Radioterapi (LINAC).
* PT Asiatri Mitra Sukses: Mengaruk Rp16,49 miliar, di mana Rp15,12 miliar di antaranya dihabiskan hanya untuk satu paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.
* PT Batin Alam Pratama: Menguasai proyek fisik Rp14,58 miliar untuk Lanjutan Pembangunan Gedung Nuklir (SPECT).
* PT Nusa Pandawa Indonesia: Memborong pasokan katering medis senilai Rp11,88 miliar.
* PT Mindray Medical Indonesia: Menyerap Rp10,44 miliar untuk alat kedokteran, di mana Rp7,19 miliar di antaranya disumbang dari komoditas impor.
Desakan Hukum: Penagihan Akuntabilitas
Pengeluaran fantastis belasan miliar rupiah untuk pos non-medis seperti kebersihan serta dominasi kontraktor tertentu pada proyek fisik bangunan rumah sakit tidak boleh lagi dibiarkan melenggang tanpa pengawasan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil langkah konkret.
Panggilan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan, serta Direksi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek harus segera dilakukan guna membongkar dugaan persengkongkolan tender, pengondisian spesifikasi, hingga potensi kerugian negara di institusi layanan kesehatan publik tersebut. (Red)






Tinggalkan Balasan