Scroll untuk baca artikel
Berita

JANGAN SAMPAI NYESEL! Diona Katharina Ungkap Kesempatan Emas Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

66
×

JANGAN SAMPAI NYESEL! Diona Katharina Ungkap Kesempatan Emas Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Tipikor News – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinilai menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Program ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, program ini memberikan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan yang diberikan dan tidak menunggu hingga menjelang penutupan program,” ujar Diona Katharina, Rabu (8/7/2026).

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa pokok tunggakan beserta denda administrasinya dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai insentif lainnya, di antaranya pembebasan denda administrasi dan pajak progresif, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua, serta potongan pajak bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Tak hanya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui pemberian diskon pajak sebesar 5 hingga 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Diona Katharina menegaskan, program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan tidak menunda pembayaran hingga akhir periode guna menghindari antrean yang biasanya meningkat menjelang penutupan program.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488 atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program keringanan pajak kendaraan tahun 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sehingga kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, cepat, dan hemat. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *